oleh

Saipullah Latif, Terlambat Penetapan Pimpinan Defenitif Agenda DPRD Akan Molor

WATAMPONE, KARYA RAKYATKU.COM– Usai Pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Bone, sampai saat ini belum ada aktifitas khususnya terkait masalah rapat-rapat di DPRD Bone Sulawesi selatan. Sementara agenda yang sangat urgent untuk diselesaikan demi kepentingan masyarakat sangat banyak.

“Kalau penetapan pimpinan Defenitif DPRD terlambat maka dipastikan banyak agenda-agenda penting di DPRD Bone yang nantiya akan molor,” tegas Saipullah Latif, Senin (29/8/2019) melalui telpon selulernya

Kenapa saya katakan seperti itu, karena pimpinan sementara kewenangannya sangat terbatas, dam untuk melakukan agenda-agenda penting di DPRD, harus dilakukan oleh Alat Kepengkapan Dewan (AKD) yang tentunya pembentukan AKD tersebut dipimpin oleh pimpinan defentif, bukan pimpinan sementara, karena Pimpinan sementara DPRD tidak bisa menfasilitasi terbentuknya ADK, kewenangannya sangat terbatas, yakni hanya memimpin rapat-rapat, seperti memfasilitasi terbentuknya Fraksi-fraksi, mempimpin rapat pembahsana Tata tertib dan memfasilitasi terbentuknya pimpinan Defenitif DPRD.

Lanjut dikatakan, kalau Partai politik yang memperoleh kursi untuk menjadi pimpinan DPRD Bone terlambat menentukan kadernya untuk menjadi pimpinan defenitif, maka Partai plitik tersebut mengkontribusi terlambatnya kinerja-kinerja yanga akan dilakukan DPRD.

Olehnya itu, Politisi Partai Bulan Bintang (PBB) yang terkenal vokal memperjuangkan kepentingan masyarakat, meminta demi kepentingan masyarakat Bone, untuk Partai Politik yang akan menjadi pimpinan defenitif agar kiranya jangan terlalu lama untuk menentukan dan mengirim nama anggotanya untuk menjadi
pimpinan DPRD Bone, seperti Partai Golkar, Gerindra, PAN dan Demokrat, karena ke empat partai inilah yang akan menjadi pimpinan defenitif di DPRD Bone selama kurun lima tahun kedepan.

Agenda yang sangat penting untuk segera dituntaskan yakni pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 pokok, karena Naskah KUA PPAS nya sudah di MoU kan antara pemerintah dan DPRD proide 2014-2019. dan itu dibahas setelah terbentuknya AKD 2019-2020

Dan yang terpenting juga menurut Politisi dari Dapil IV Bone ini, kalau ada aspirasi masyarakat yang harus ditangani, sementara AKD belum terbentuk, dan ketua sementara tidak bisa memberi disposisi karena AKD belum terbentuk, Hal-hal semacam ini yang harus dipikirkan dan harus diantisipasi, sehingga pimpinan defenitif harus ditetapkan persegera. (andi basri)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *