WATAMPONE, KARYA RAKYATKU.COM– 2021 ini Penyaluran Pupuk Subsidi Semakin Ketat, ini terbukti bahwa setiap pengambilan pupuk bersubsidi oleh petani harus melampirkan Poto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan petani itu sendiri harus terdaftar di elektronik rencana definif kebutuhan kelompok (e RDKK).
Hal itu terungkap saat penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) antara pengecer dengan Distributor CV, Semoga Raya dan CV. Sahabat Tani di Hotel Novena Watampone, Ahad (18/1/2021).
Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura dan Perkebunan, Ir. Sunardi Nurdin, M.Si menyebutkan penyaluran pupuk subsidi sangat ketat dimana petani harus memperlihatkan KTP, terdaftar dalam e RDKK dan harus melampirkan copy KTP petani.
“Jangan coba coba memberikan pupuk subsidi pada petani yg tidak terdaftar namanya dalam e RDKK,” tegas Kadis Tanaman Pangan ini.
Lanjut dia katakan, petani juga harus diperkenalkan penggunaan pupuk Non Subsidi, karena kedepan pupuk subsidi alokasi semakin berkurang, sehingga petani harus diperkenalkan pupuk Non Sibsidi.
Sunardi menyampaikan pesan Bupati untuk menggunakan pupuk secara baik
“Bupati berpesan, gunakan pupuk secara baik dan bijak,” tutup Sunardi Nurdin.
Sekadar diketahui hadis dalam acara SPJB, Perwakilan PT. PETRO KIMIA, PT.PUPUK KALTIM, Direktris CV. Semoga Raya, Direktris CV. Sahabat Tani, Komisi Pengawas Pupuk dan Pertisida (KP3) IR. And. Latif dan ratusan pengecer dibawah binaan CV. Semoga Raya dan CV. Sahabat Tani.(aba)
Komentar