WATAMPONE, KARYA RAKYATKU.COM– Amaluddin alias Sakka (24) Laki-laki selama ini menjadi misteri setelah diduga melakukan penganianyaan yang mengakibatkan nyawa seorang perempuan SM (14) yang tak lain istrinya sendiri melayang.
Kejadian yang sempat menggegerkan wagra Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan terjadi di Jl. Cempalagi Lingkungan Talumae Kelurahan Bukaka Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone Sulsel, Jumat (20/11/2020) sekira pukul 02.00 Wita.
Informasi yang dihimpun saat press liris yang digelar di Polres Bone menyebutkan, usai melakukan pembunuhan terhadap istrinya SM (korban), Sakka (Pelaku) melarikan diri ke Pelabuhan Siwa Kabupaten Wajo Sulsel menggunakan kendaraan roda empat dan menyeberang ke Kabupaten Kolaka Utara.
Dari Kolaka Utara Sakka melanjutkan pelariannya menuju Kabupaten kolaka kemudian menuju Kabupaten Bombana, dari Bombana Sakka melanjutkan pelariannya menuju Kabupaten Bau Bau dan selanjutkanya ke Kabupaten Buton.
Di Kabupaten Buton, Sakka sempat bekerja di Perusahaan Pengolahan kayu selama satu bulan.
Tidak sampai disini, Sakka kemudian kembali melanjutkan pelariannya melalui perjalanan darat menuju Pelabuhan Pare Pare Sulawesi selatan yang selanjutknya menggunakan jasa anggutan laut menuju Kota Samarinda Kalimantan Timur. Dari Kota Samarinda Sakka menuju Kabupaten Berau, tepatnya di Tanjung Batu Kecamatan Pulau Derawan Kalimantan Timur.
Dan di Tanjung Batu inilah, Sakka mengakhiri pelariannya setelah pihak polres Bone dalam hal ini Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Riad, S.Sos bekerjasama dengan polres Kabupaten Berau melakukan penyergapan atau penangkapan, Rabu (20/1/2021).
Kapolres Bone AKPB Try Handako Putra Wijaya berdasarkan dari pengakuan tersangka berawal dari rasa cemburu, karena Sakka menduga istrinya berselingkuh dengan lelaki lain.
“Dari keterangan tersangka, korban diduga masih menjalin hubungan dengan mantan pacarnya dengan melihat istrinya melakukan chating, sehingga pelaku nekat menghabisi nyawa korban.” ungkap Kapolres Bone saat press rilis di Kantor polres Bone, Kamis (21/1/2021).
Masih Kata Kapolres Bone, setelah melihat istrinya (Korban) melakukan chat, Sakka (Pelaku) merampas HP korban dan melemparkannya dan mengenai pipi korban.
Tidak sampai disitu, Pelaku berusaha memeluk korban, tapi korban meronta dan korban menyiku pelaku, sehingga pelaku naik pitam, badik yang terselip dipinggangnya dia cabut (terhumus), kemudian menusuk korban berkali kali, dan nyawa korbanpun melayang.
“Pelaku akan dijerat Undang-undang Perlindungan anak, karena korban masih dibawah umur, pelaku akan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,”tegas AKBP Try Handako. (andi basri)
Komentar