Karyarakyatku.com, Watampone. Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (Ranperda APDP) Tahun Anggaran 2021 Kabupaten Bone sudah berjalan nornal, setelah sebelumnya pembahasan tersebut mengalami proses kebuntuan.
Kebuntuan dalam proses pembahasan Rnperda APDP 2021, memaksa antara Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) harus melakukan konsultasi di Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
Kebuntuan dalam pembahasan tersebut dikerenakan ada beberapa anggota Banggar menginginkan dan bahkan memaksakan kehendak untuk memasukan item kegiatan dalam pembahasan tersebut, sementara item yang dimaksud tidak tertuang dalam RKPD, dan usulan anggota Banggar tidak bisa terinput oleh sistem yang ada sehingga perdebatan antara beberapa anggota Banggar dan TAPD tidak bisa terhindarkan membuat Rapat Banggar yang dipimpin oleh Ketua Banggar Irwandi Burhan harus diskorsing.
Skorsing rapat dimanfaat keduanya yakni Banggar DPRD dan TAPD untuk melakukan Konsultasi di Badan Keuangan dan Aset Daerah Provensi Sulawesi Selatan.
Hasil konsultasi dibacakan Irwandi Burhan pada lanjutan rapat Banggar, di Ruang Rapat Banggar, Jumat (17/9/2021).
Irwandi Burhan membacakan hasil konsultasi menyebutkan, bahwa usulan teman anggota Banggar berupa item program yang tidak ada dalam RKPD tidak bisa terakomodir dalam Ranperda APBD perubahan 2021 dan hal tersebut diatur oleh regulasi yang ada.
“Semua item program yang tidak tercantum dalam RKPD, tidak bisa lagi terakomodir dalam Ranperda APBD-P Ksbupaten Bone 2021, sehingga usulan teman teman Banggar tidak bisa terakomodir, “jelasnya.
Pantauan Karyarakyatku.com pada Rapat Banggar, anggota Banggar sudat melunak tidak seperti Rapat Banggar sebelumnya. (aba)
Komentar