oleh

Randis Desa Digunakan Edarkan Narkoba di Bone

Watampone, Karyarakyatku.Com Kepolisian Resort (polres) Bone, Sulawesi Selatan kembali mengamankan dua tersangka pelaku dalam peredaran Narkotika jenis Sabu di Kabupaten Bone.

Kedua tersangka dengan barang bukti berupa satu bungkus sabu sekira 47 gram dengan nilai taksir diatas Rp.50 juta.

Kedua tersangka diamankan di Desa Itterung Kecamatan Tellusiattinge Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan saat hendak mengedarkan sabu.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Bone AKBP. ARDIANSYAH, S.IK saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bone, Rabu, (6/10/2021).

Bukan hanya barang bukti berupa Sabu yang diamankan atau disita, akan tetapi, satu unit kendaraan dinas (Randis) roda dua juga disita polisi sebagai barang bukti.

Untuk menjalankan aksinya dan mengelabui petugas tersangka Ds menggunakan Randis milik salah satu Desa di Kecatamatan Duaboccoe.

Menurut pengakuan tersangka, Randis tersebut dipinjam dari Sekdes dan dipakai tersangka untuk mengedarkan narkoba, dan barang bukti berupa satu shaset besar ditemukan di helem tersangka, antara gabus dan tengkorak helem.

Tersangka Ds juga merupakan perangkat Desa yang posisinya di desa sebagai ketua RT dan satu tersangka lainnya warga biasa, dan keduanya warga salah satu desa di Kecamatan Duabboccoe.

“Kedua tersangka diancam diatas 5 tahun penjara dan denda minimal Rp 3 milyar, ” jelas Kapolres Bone.

Lanjutnya, barang bukti yang disita berasal dari Malaysia via Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara, dari Nunukan menggunakan jalur laut sampai di Sulawesi.

Aba.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *