oleh

Mengintai Kasus Kekerasan Siswa di Gowa

Ketua Lembaga Perlindungan Hak-hak Sipil (LPHS) Makassar Djaya Jumain meminta agar proses penanganan kasus kekerasan yang dialami siswi SMA Negeri 22 Gowa atas nama Novia Ramdhani dilakukan secara terbuka.

“Kami sampai sekarang masih menunggu rekomendasi dan hasil pemeriksaan terhadap kepala sekolah SMA Negeri 22 Gowa yang dilakukan oleh UPTD Dinas Pendidikan Gowa. Kami minta hasil pemeriksaannya dibuka, transparan,” ungkap Djaya Jumain, Sabtu (6/10/2018).

Diketahui,  Novia Ramdhani, pelajar kelas dua di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 22 Gowa, mengaku mendapat perlakuan kasar dari guru yang juga menjabat sebagai kepala sekolah, Raehana Kadriah, pada hari Rabu, 26 September 2018 lalu. Selain tindak kekerasan Novia juga dikenakan skorsing sejak 28 September hingga 8 Oktober 2018

“Saya ditempeleng, padahal saya hanya menjawab pertanyaan dari guruku,” kata Novia saat bertemu dengan Ketua Lembaga Perlindungan Hak-hak Sipil (LHPS) Makassar Djaya Jumain, Ahad (30/9/2018).

Terkait dengan kejadian tersebut, pihak UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa melakukan pemeriksaan terhadap kepala sekolah SMA Negeri 22 Gowa, agar keterangan yang diperoleh berimbang dan keputusan nantinya memenuhi unsur keadilan.

“Kami harap pemeriksaan tersebut bersifat adil dan tidak memihak sehingga keputusan yang dibuat nantinya menjadi pembelajaran antara guru dan siswa. Diharapkan agar tindakan kekerasan di sekolah tidak lagi terjadi,” terang aktivis yang juga mantan jurnalis KompasTV ini.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *