oleh

APK Yang Difasilitasi KPU Tidak Boleh Memuat Nama dan Nomor Urut Caleg

BONE, KARYARAKYATKU.COM– Alat raga Kampanye (APK) yang berupa Baligo, Spanduk dan Umbul-
umbul yang difasilitasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone tidak boleh memuat nama
Calon Legislatof (Caleg) terlebih nomor urut. Hal tersebut ditegaskan Komisioner Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Harmiati, S.Si saat melakukan Pemantapan desain APK di
Kantor KPU Bone, Selasa (7/11).
Rapat pemantapan desain APK dibuka oleh Ketua KPU Bone, Isharul Haq dan dihadiri Pengurus
Partai Politik yang ikut dalam Pemilu 2019 mendatang, juga dikuti Komisoner Bawaslu
Muhammad Alwi,SH.

Harmiati kembali mempetegas bahwa APK yang difasilitasi KPU Bone, yakni Baligo, spanduk dan
umbul-umbul, ketiga APK ini tidak boleh memuat nama Caleg terlebih nomor urut caleg.
“APK yang difasilitasi KPU Bone tidak boleh memuat nama Caleg terlebih nomor urut
caleg,”tegasnya.
APK tersebut hanya boleh memuat Gambar Partai politik, Nomor urut Partai, Pengurus Partai
dan Tokoh yang melekat dalam Partai serta Visi-misi dan program kerja partai.
Dan yang terpenting juga desain APK dari Partai politik hanya satu, tidak boleh ada desain
lain dengan selera masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil)

Desain APK boleh memuat poto caleg sepanjang caleg tersebut juga pengurus partai politik,
akan tetapi tidak boleh memuat atau tertulis namanya sebagai caleg dan nomor urutnya.
Nama yang dimuat harus nama pengurus, atau tokoh partai sebagai pencitraan.
Seperti misalnya partai A, Ketuanya atau sekretarisnya dan pengurus lainnya Caleg, yang
termuat dalam gambar APK tersebut, nama pengurus seperti ketua, sektretaris, bendahara dan
pengurus lainnya.

penulis, Alling
Editor, andibasri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *