BONE, KARYARAKYATKU.COM– Bupati Bone Dr. Andi Fahsar M Padjalangi M.Si secara resmi menyerahkan Nota Keuangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun anggaran 2019, dalam acara Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone. Rapat Paripurna dipimpin Ketua DRPR Bone Drs. Andi Akbar Yahya, MM dan dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopinda), para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Para Camat dan undangan lainnya.
Paripurna penyerahan RAPBD 2019 digelar di Ruang Rapat Paripurna Dewan, Rabu (21/11). Saat rapat baru dibuka oleh Ketua DPRD Bone, beberapa anggota DPRD mengajukan intrupsi terkait penyelenggaraaan Paripurna yang dianggapnya ada fase yang terlewati.
Fase yang dimaksud adalah, dimana setelah dilakukan penyerahan RAPBD oleh Bupati, harus dilakukan pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) baru melangkah ke pemandangan umum Faraksi, itu tidak bisa terlewatkan karena amanah dari PP 12 Tahun 2018 tentang Tata tertib Dewan.
Rismono Sarlim dan Saipullah Latif menilai, setelah penyerahan RAPBD 2019 dari Bupati Bone
kepada DPRD Bone, tidak bisa langsung melakukan Paripurna tentang Pemandangan Umum Fraksi-
fraksi.
Bagaimana mungkin Fraksi-fraksi bisa memberikan pemandangan umumnya terhadap Nota RAPBD kalau
nota RAPBD itu sendiri belum diterima oleh anggota DPRD.
“Apa yang bisa kami berikan pemandangan terhadap Nota Keuangan RAPBD 2019 kalau Draf NOta RAPBD 2019 belum diterima,” ungkapnya dengan nada heran.
Sementara Ketua DPRD menilai apa yang diperdebatkan, itu sudah dibicarakan pada Rapat Badan Musyawarah sebelumnya terkait dengan jadwal, dan hari ini adalah jadwal penyerahan dan penjelasan Bupati Bone terkait RAPBD 2019.
“Jadi Paripurna yang kita lakukan saat ini tidak bertentangan dengan PP 12 tahun 2018 tentang Tatib DPRD,”ujarnya Andi Akbar.
Bupati Bone dalam penjelasan Pengantar Nota keuangan RAPBD 2109 menyebutkan bahwa RAPBD Bone
tahun ini direncanakan sebesar Rp 2, 359,388,511,600. Nalai sebesar itu berasal dari Pandapatan Asli Daerah Rp. 187,946,882,600.
Penerimaan Dana Perimbangan Rp. 1,634,785,865,000,-Penerimaan lain-lain pendapatan daerah yang sah RP. 536,455,764,000.-
Sementara dari 2,3 T lebih dialokasikan pada belanja daerah pada RAPBD sebesar Rp. 2,370,617,381,220 dengan rincian. Alokasi Belanja tidak Lansung sebesar RP. 1,504,452,868,140.-Alokasi Belanja langsung sebesar Rp. Rp. 865,964,513,080.
Andi Basri
Komentar