oleh

DPRD Bone Ajukan Ranperda Inisiasi CSR

BONE, KARYARAKYATKU.COM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone
diakhir tahun 2018 mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Corporat Social Responsibility (CSR). Ranperda ini merupakan inisiasi DPRD Bone yang yang dimotori beberapa anggota DPRD.

Koordinator inisiator, Saipullah Latif, SE.,M.Si saat menyampaikan pokok-pokok pikiran lahirnya Ranperda terkait masalah CSR atau Tanggung jawab Sosial Perusahaan (TJSP), pada Rapat paripurna DPRD Bone, Kamis (13/12/2018).

Banyaknya perusahaan di Kabupaten Bone , baik Perusahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun Badan Usaha Milik Swasta atau masyarakat yang beroprasi di Kabupaten Bone yang selama ini tidak pernah ditarik dana sebagai tanggung jawab Sosial perusahaan.

Sementara Regulasi yang ada khususnya regulasi terkait Perusahaan, dimana setiap perusahaan atau badan usaha wajib menyisihkan laba perusahaannya untuk kepentingan masyarakat.

TJSP ini untuk kepentingan daerah yang muaranya adalah kepentingan masyarakat banyak dan terpenting adalah peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

“TJSP tersebut untuk meningkatkan pendapatan asli daerah demi kepentingan masyarakat banyak,”jelas Saipullah Latif.

Dengan adanya Perda TJSP, maka sudah ada payung hukum bagi pemerintah daerah untuk menarik dana TJSP, begitu juga Perusahaan sudah mengetahui akan kewajibannya kepada Pemerintah daerah.

Andi Basri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *