oleh

Lima Fraksi DPRD Bone Tolak Ranperda Batuan Hukum Orang Miskin

BONE, KARYARAKYATKU.COM–Empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan
pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan pada Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone, Kamis (13/12/2018)

Empat Ranperda yang dimaksud yakni Ranperda Tentang Kawasan tanpa rokok, Ranperda Tentang Tata Ruang Kawasan Strategi Kabupaten (KSK) Kawasan Mallusetasi Tahun 2017-2037, Ranperda Tentang Rencana Detail Tata Ryang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Awangpone Tahun 2017-2036 dan Ranperda Tentang Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin.

Dalam Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Bone terhadap empat Ranperda tersebut lima Fraksi menolak  Ranperda untuk dilanjutkan pada tahap pembahasan yakni Ranperda tentang Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin.

Penolakan lima Fraksi tersebut  tidak diungkapkan secara terus terang dalam pemandangan umum
fraksi, hanya saja tidak menyebutkan Ranperda tentang Bantuan Huku Bagi Orang Miskin untuk dilanjutkan pada tingkat pembahasan.

Lima fraksi hanya menyebut tiga Ranperda yang akan dilanjutkan pada tingkap pembahasan di Panitia Khusus (Pansus), yakni Ranperda Tentang Kawasan Tanpa Rokok, Ranperda Tentang Tata Ruang Kawasan Starategi Kabupaten (KSK) Kawasan Mallusetasi tTahun 2017-2037 dan Ranperda Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTL) dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Awangpone Tahun 2017-2036.

Dari Tujuh Fraksi yang ada di DPRD Bone, Lima Fraksi yang menolak dan yakni Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Anamat Nasional, Fraksi Demokrat, Fraksi Keadilan dan Persatuan (FKP) dan Fraksi Perjuangan Nurani Bintang Kebangsaan dan (FPNBK) dan hanya dua Fraksi yang menyetujuan Ranperda Tentang Bantuan Hukum Bagi Oraang Miskin yakni Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Nasdem.

Alasan Penolakan ke Lima Fraksi tersebut, karena Ranperda tentang Banuan Hukum bagi Orang Miskin belum pernah dibahas di Badan Legislasi DPRD Bone.

“Saya sebagai anggota Baleg belum pernah membahas prolegda tentang Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin,”tegas Rudianto Amunir.

Masih kata dia bukannya saya tidak setuju untuk itu, tapi di DPRD ada mekanisme yang harus ditaati dan itu sangat jelas dalam Tata Tertib DPRD Bone, dan ketika mekanisme itu tidak ditaati untuk apa ada namanya Tata Tertib.

“Kenapa ada Ranperda langsung begitu masuk untuk dilakukan pembahsan tanpa melalui Baleg,”ungkap Rudianto Amunir dengan nada heran.

Sementara Ketua Baleg DPRD Bone, Andi Idris Alang menyebutkan bahwa Ranperda Tentang Bantuan Hukum Orang Miskin sudah melalui proses dan sudah dibahas di Baleg.

“Baleg sudah melakukan pembahasan dan sudah menyetujui Ranperda tentang Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin,jadi tidak ada masalah kalau dilanjutkan untuk dilakukan pembahasan,”pungkasnya.

Andi Basri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *