oleh

Pansus II Inginkan Forkopimda Duduk Bersama Bahas Masalah Tambang

BONE,KARYARAKYATKU.COM– Panitia Khusus (Pansus) II setelah mengkaji Draf Racangan

Peraturan Daerah (Ranperda) Terkait masalah Rencana Detail Tata Ruang (RDTL)

Kabupaten Bone, dimana didalamnya terkait masalah perubahan Rencana Tata Ruang

Wilayah (RTRW).

Dalam RTRW Kabupaten Bone 2013 lalu hanya memuat beberapa kecamatan atau lokasi

yang dibisa dilakukan pertambangan khususnya pertambangan, mineral bukan logam

atau yang lasim disebut tambang golongan C.

Petepan lokasi hanya 12 Kecamatan dari 27 Kecamatan di Kabupaten Bone membuat

beberapa masyarakat nekat melakukan usaha tambang ilegal untuk memenuhi kebutuhan

permintaan material tambang di Kabupaten Bone.

RTRW tidak serta merta bisa dilakukan perubahan, bukan karena Pemerintah Kabupaten

Bone melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bone tidak mau merubahnya akan

tetapi dibatasi regulasi yang ada.

RTRW Kabupaten bisa dirubah minimal lima tahun setalah ditetapkannya RTRW

Kabupaten, dan Perubahan RTRW provnesi juga menjadi acuan untuk merubah RTRW

Kabupaten/kota.

Semenmtara ini perubahan RTRW Provnesi juga sementara dibahas, sehingga dipastikan

RTRW Kabupaten Bone akan molor juga perubahannya.

Dilain pihak kebutuhan akan material untuk menopan pembangunan di Kabupaten Bone

sangat tinggi bukan hanya pembangunan yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan

Belanja Negara (APBN), juga APBD Provensi dan APBD Kabupaten.

Akan tetapi pembangunan dari bersumber dari dana desa juga akan terhambat karena

nantinya material yang akan digunakan dalam pembangunan sudah tidak ada alias

nihil.

Hal tersebut diungkapkan Andi Idris Alang, Wakil Ketua Pansus II kepada Karya

Rakyatku.Com usai membahas Ranperda RDTR di Ruang Komisi II DPRD Bone, Senin

(14/1/2019).

Lanjutnya, Pembangunan di Kabupaten Bone akan terhambat kalau revisi RTRW

ditunggu, karena revisi ini memerlukan waktu yang cukup lama baru bisa selesai

karena menunggu revisi RTRW Provensi.Sementara aktivitas proyek baik dari APBN,

APBD dana Desa dan permintaan masyrakat umum persegera.

olehnya itu kami dari Pansus II meminta pada semua elemen khususnya Forkopinda

untuk duduk bersama membicarakan masalah ini.

“Kalau tidak ada solusi dan tetap bertahan pada aturan, maka dipastikan

pembangunan di Kabupaten Bone akan terhambat dan terlambat, dan ujung-ujungnya

dana yang digelontorkan oleh pemerintah pusat khususnya DAK akan

dikembalikan,”tegas Rismono dan Andi Idris Alang.

Anggota Pansus yang hadir, Rismono Sarlim, Andi Idris Alang, Jusmiati Sudirman,

Syamsul Bahri, Efendi, Indra Jaya dan Suharni.

Laporan Andi Basri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *