BONE, KARYARAKYATKU.COM– Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) adalah Penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah yang penyusunannya berpedoman pada pada Rencana Pembangunan Jangka panjang Daerah (RPJPD) serta memperhatikan Rencana Pembanguan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Dalam Permendagri Nomor 54 Tahun 2010, RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah, (Perda). Bupati atau kepala daerah menyampaikan Ranperda RPJMD ke DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama paling lama 5 bulan setelah dilantik. Perda tentang RPJMD ditetapkan paling lama 6 bulan setelak Kepala daerah dilantik.
Bupati Bone, Dr. Andi Fahsar M Padjalangi, Rabu (13/2/2019) malam menyerahkan naskah RPJMD 2018-2013 ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bone. Penyerahan Naskah RPJMD diterima oleh Keua DPRD Bone Drs Andi Akbar Yahya, MM dalam Rapat Paripurna dewan.
Penyerahan Naskah RPJMD disampaikan Bupati 2 Priode ini kepada DPRD Bone, setelah dilantik akhir September 2018 lalu
Banyak yang berpendapat, pemerintah Kabupaten Bone terlambat menyerahkan Naskah RPJMD ke DPRD, sehingga DPRD juga terlambat melakukan pembahasan.
Sekretaris Daerah Bone, Andi Surya Darma, menyebutkan bahwa pihak Pemda tidak terlambat menyerahkan, kareana sesuai dengan Permendagrai 54 tahun 2010 ada batas waktu, sementara di Kabupaten Bone belum melewati batas waktu yang dipersyaratkan dalam regulasi.
Laporan Andi Basri
Komentar