BONE, KARYARAKYATKU.COM AB salah seorang dari sekian banyak CPNS kala itu mengikuti Prajabatan di tahun 2009 lalu, saat mengikuti Prajabat diduga membuat kesalahan atau tindakan indisipliner sehingga diberikan tindakan disiplin.
Bahkan menurut Sekda Kabupaten Bone, Andi Surya Darma, kepada Tribun Bone beberapa waktu lalu, kalau kasus yang dialami AB direkomendasikan oleh pihak Inspektorat untuk dilakukan pemberhentian sebagai CPNS.
Tapi sampai Pebruari 2019 atau sekitar 10 tahun yang lalu keluarnya rekomendasi dari Inspektorat Daerah Kabupaten Bone, nasib AB seakan digantung, karena tidak juga dilakukan pemecatan dan juga tidak diangkat jadi PNS.
Surya Darma justru mengatakan kalau pihaknya ingin membatu AB supaya tidak dipecat, akan tetapi kenyataan yang ada 10 tahun nasib AB tidak ada kepastian. bahkan Sekda Bone ini menyebutkan, bahwa persoalan ini sejak Bupati Bone yang masih dikendalikan oleh Andi Idris Galigo, akan tetapi saat itu Bupati Bone tidak melakukan tindakan apa-apa terhadap AB.
AB yang dimintai komentarnya melalui telpon selulernya menyerahkan persoalan tersebut pada Pemerintah Daerah. “Saya serahkan persoalan ini pada Pemerintah Daerah Bone,”ujarnya singkat.
Dia juga menyebut sejak 2016 lalu tidak pernah lagi menerima gaji dari pemerintah Daerah sebagai seorang CPNS.
“Sejak 2016 saya tidak pernah lagi menerima gaji sebagai CPNS dari Pemerintah Daerah Bone,”jelasnya dengan nada pasrah.
Terkait masalah penggajian yang dihentikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bone terhadap AB, Sekda Bone membenarkan, bahwa gaji AB tidak lagi dibayarkan atau dipending sampai ada hukum tetap terhadap AB.
Yang lucunya, Pihak Pemerintah Kabupaten Bone, baru melakukan persuratan pada BAKN untuk konsultasi terkait masalah yang dihadapi AB satu bulan lalu, sementara Pemerintah Kabupaten Daerah Bone sudah mengehentikan pembayaran gaji AB sejak 2016 lalu.
Firman Batari, SH, MH, salah seorang pengacara senior di Kabupaten Bone yang dimintai pendapatnya terkait masalah yang dihadapi AB menyebutkan bahwa apa yang dialami AB, pemerintah tidak boleh melakukan hal-hal semacam itu.
Menurutnya, Pemerintah harus tegas memberikan keputusan dan tidak boleh mengambang. Kepastian hukum dari pemerintah harus tegas, apakah saudara AB diberhentikan atau tidak, dan jangan dijadikan AB tidak punya status.
“Kalau misalnya tidak diberhentikan, angkat dia sebagai PNS, dan kalau diberhentikan berikan dia surat keputusan pemberhentian dan tidak boleh digantung, apatah lagi kasusnya sudah sepuluh tahun lalu,”tegas Firman Batari.
Senada dengan Firman Batari, Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone, Saipullah latif, SE. M.Si menyebutkan, Kalau CPNS belum dipecat normatifnya gajinya tetap dibayarkan. Kalau CPNS belum dipecat normatifnya gajinya tetap dibayarkan” jelasnya.
Tapi menurut Ketua Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Bone ini menghimbau kepada pihak inspektorat dan BKPSDM mestinya melakukan pembinaan kalaupun itu masih bisa dibina.
Wakil Bupati Bone, Drs.H. Ambo Dallae, MM yang dimintai pendapatnya terkait kasus yang dialami AB, mengatakan pihak Pemerintah Kabupaten Bone sudah melakukan persuratan kepada BAKN terkait kasus yang dialami AB.
“Kita tunggu saja balasan dari BAKN, apakah AB diberhentikan atau tidak, kalau balasannya mengatakan
diberhentikan maka kita berhentikan tapi kalau balasan mengatakan tidak diberhentikan, kita tidak berhentikan,”jelasnya.
Laporan Andi Basri
Komentar