WATAMPONE, KARYA RAKYATKU.COM– Untuk pertama kalinya setelah dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone, 12 Agustus 2019 lalu, legislator Kabupaten Bone melaksanakan reses.
Untuk menyerap apirasi, Legislator akan melaksanan reses di Daerah pemilihan (Dapil) masing-masing.
Seperti yang diungkapkan H. Kaharuddin anggota DPRD dari Partai Demokrat, mengungkapkan, Reses atau Temu Kontituen sebagai perwujudan nyata dan pertanggung jawaban anggota DPRD untuk menyerap, mendengar aspirasi atau keluhan
masyarakat yang diamanahkan dalam sumpah jabatan anggota Dewan.Temu konstituen sebagai ajang Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang) bagi anggota dewan untuk menyerap saran dan usulan pembangunan di Dapil masing-masing
“Wajib bagi setiap anggota Dewan untuk melakukan reses sekali dalam setiap masa sidang,”tegasnya saat dihubungi, Kamis (31/10/2019).
Masih kata legislator yang sudah memasuki tiga priode ini, tentu tujuan dari Reses atau Temu konstituen dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
Informasi yang diperoleh dari Sekretariat DPRD Kabupaten Bone melalui Kasubag Humas, Kemal, S.Sos, M.Si, menyebut kalau pelaksanaan reses masa sidang ketiga ini akan berlangsung selama enam hari yakni dari 1-6 Novenmber 2019.
Sementara pelaksanaan Reses itu sendiri merujuk pada keputusan Badan Musyarawah yang digelar, Selasa 29/10/2019. (aba)
Komentar