oleh

APRI Terbentuk, Solusi Bagi Penambang di Kabupaten Bone

WATAMPONE, KARYA RAKYATKU.COM–Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asisiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Sulawesi selatan Barat (Sulselbar), setelah membentuk beberapa DPC APRI dibeberpa Kabupaten/kota di Sulselbar, kali ini menyambangi Kabupaten Bone.

Ketua DPW APRI Sulselbar Purwanto sebelum melakukan silaturrahmi dengan Kepala Dinas Perindustrian Kabupaten Bone, mereka mengunjungi beberapa lokasi tambang di Kabupaten Bone, Sulawesi selatan, seperti Kecamatan Cenrana dan Kecamatan Tellusittinge.

Masyarakat yang melakukan aktivitas pertambangan khususnya tambang paris halus di aliran sungai Walannae tepatnya di dua Kecamatan yakni Kecamatan Tellusiattinge dan Kecamatan Cenrana perlu ada wadah untuk menaungi dalam melakukan aktivitas pertambangan dengan baik dan benar.

APri inilah sebagai salah satu wadah untuk menaungi dan berkumpulnya para petambang, dan memeberikan advokasi para petambang agar tidak melakukan petambangan dengan baik dan tidak melanggar aturan yang ada.

Hal tersebut diungkapkan Ketua DPW APRI Sulselbar Purwanto yang didampingi Ketua DPC APRI Kabupaten Bone Andi Wahyudi Yunus, saat memberikan penjelasan keberadaan APRI kepada para pelaku pertambangan di Desa Lea Kecamatan Tellusittinge, Ahad (1/3/2020).

Para penambang menerima baik dengan penjelasan yang disampaikan Ketua DPW APRI Sulselbar tersebut.

Sementara Kepala Dinas Perindustrian Kabupaten Bone Ir. Kahalil Syihab, M.Si merespon baik adanya wadah seperti APRI.

“Kami menerima baik dan mengapresiasi adanya APRI yang mau mengambil peduli dengan nasib petambang di Kabupaten Bone, bukan hanya nasib penambang akan tetapi melalui wadah APRI aktivitas pertambangan bisa berjalan sesuai dengan regulasi yang ada,”jelasnya saat Ketua DPW APRI Sulsel dan Pengurus DPC APRI
Kabupaten Bone saa Silaturmi di Kantor Dinas Perindustrian Kabupaten Bone, Selasa (2/3/2020).

Lanjut KHalil Syihab menyebutkan, melalui wadah ini, aturan-aturan dalam melakukan aktivitas pertambangan bisa dijalankan dengan baik, karena selama ini kewajiban para petambang jarang dipenuhi seperti pembuatan laporan bulan, triwulan dan laporan tahunan, dan wadah inilah yang akan mengajari mereka cara membuat dokumen pelaporan kegiatan pertambangan yang dijalankannya. (andi basri)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *