WATAMPONE, KARYA RAKYATKU.COM–Musyawarah Cabang (Muscab) ke VII Gapensi Kabupaten Bone yang diselenggarakan di Hotel Novena, Jl. Ahmad Yani Watampone Kabupaten Bone Sulawesi Selatan, Jumat (21/8/2020).
Muscab dinilai oleh beberapa anggota Gapensi Bone cacat prosedural dan cacat hukum, sehingga apa yang dihasilkan tidak sah.
Muscab Gapensi Bone tidak mengindahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), hal itu diungkapkan, Sam Sumarlin salah seorang peserta Muscab. Menurutnya dimana dalam penilihan ketua pimpinan sidang tidak tidak mengindahkan dan melabrak aAD/ART hanya untuk menggolkan calon ketua Gapensi.
Lanjut Sam Sumarlin dalam AD/ART, syarat mutlak untuk dicalonkan atau encalonkan diri menjadi calon ketua Gapensi harus menjadi pengurus Gapensi minimal 3 tahun dan harus menjadi anggota pengurus Gapensi minimal juga tiga tahun.
Sementara Ketua terpilih dalam Mucab Gapensi menurutnya tidak pernah menjadi pengurus Gapensi Bone selama ini.
Hasil Muscab tersebut akan kami gugat dan kami sudah memberikan kuasa, pada Lembaga Bantuan Hukum Citra Keadilan untuk melakukan upaya hukum agar hasil yang kami duga melanggar AD/ART bisa dibatalkan.
Sementara Kuasa Hukum, Dr.H. Firman Batari, SH, MH menyebutkan bahwa diduga ada by desain untuk memuluskan calon Ketua Gapensi Bone pada Muscab.
“Saya menduga ada by desain dalam memuluskan calon Ketua Gapensi Bone pada Muscab, karena pada pemilihan Ketua melabrak AD/ARD,”tegasnya Sabtu (22/8/2020).
Setelah saya mempelajari AD/ART Gapensi, maka tidak boleh orang yang tidak pernah menjadi pengurus Gapensi dicalonkan atau mencalonkan diri menjadi Ketua Gapensi.
“Dalam AD/ART jelas yang bisa dicalonkan menjadi ketua Gapensi adalah orang yang pernah menjadi pengurus Gapensi selama tiga tahun,”jelasnya.
Karena dinilai Cacat hukum, dan saya sudah diberi kuasa penggugat untuk melakukan gugatan hasil Muscab Gapensi Bone di Pengadilan Negeri Watampone, tutup Firman Batari.(aba)
Komentar