oleh

Kasus Erniati SP3, Tidak Cukup Bukti, Ini Kata Penasehat Hukumnya

BONE, KARYA RAKYATKU.COM– Kasus Dana Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang menjerat Erniati sebagai tersangka dan berkas kasusnya bolak balik antara Polres Bone dan Kejaksaan Negeri Bone.

Dalam perjalanan yang cukup panjang itu lebih setahun, tanpa ada titik terang, apakah tersangkan Erniati akan disidangkan di Pengadilan Tindak pidana Koruksi atau tidak, dan ternyata diakhir episode yang menegangkan itu pihak kepolisian mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Kasus dugaan korupsi dana PAUD Disdik Bone yang menjadikan Erniati tersangka kini sudah dihentikan dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) istri Wakil Bupati Bone ini telah dikeluarkan setelah dilakukan gelar perkara di Polda Sulsel.

“Kasus dugaan korupsi PAUD Disdik Bone dengan tersangka Erniati dihentikan. Kemarin kita kirim surat ke Kejaksaan,” ujar Kasat Reskrim Bone AKP Ardy Yusuf, Rabu (16/12/2020).

Menurutnya, pertimbangan dihentikannya kasus yang menjerat mantan Kabid PAUD dan Dikmas Disdik Kabupaten Bone ini karena kurangnya alat bukti dan fakta-fakta selama persidangan dan tiga tersangka yang telah dijatuhi vonis tidak menunjuk ke Erniati.

“Pertimbangannya, kurang alat bukti dan fakta persidangan tidak menunjuk ke tersangka. Itu semua yang digelar perkarakan di Polda,” kata AKP Ardy Yusuf.Erniati ditetapkan tersangka oleh Polda Sulsel pada 7 Oktober 2019. Selama 1 tahun 2 bulan, berkas perkara Erniati lebih 6 kali bolak-balik di meja penyidik Polres Bone dan Kejari Bone.

Sementara itu Kuasa Hukum Erniati, Dr. H.Firman Batari, SH,.MH. mengatakan kasus Dana PAUD yang menjerat Erniati menurut informasi sudah dilakukan SP3, itu berarti penyidik sudah bekerja dengan baik dan sangat profesional.

Karena menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukun Citra Keadilan ini, tidak mungkin Polisi dalam hal ini penyidik mengeluarkan SP3, kalau ada indikasi atau fakta fakta yang bisa menjerat tergangka dalam hal ini Erniati.

“Saya selaku kuasa Hukum sangat mengapresiasi pihak penegak hukum dalam hal ini penyidik yang menangani kasus Erniati, karena dia memperlihatkan keprofesionalismeannya dalam hal menangani perkara, karena tidak mungkin mereka mau mengeluarkan SP3 kalau ada fakta fakta hukum keterlibatan Erniati dalam kasus Dana PAUD di Bone,”tegasnya.

Lanjut Dia Katakan proses hukum tidak boleh kita mengandai andai apatah lagi beropini, jadi harus didasari fakta-fakta yang otentik, karena sangat janggal kalau menghukum orang yang tidak bersalah dan itu dosa yang besar (aba)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *