oleh

Terkait Produk Hukum Daerah, Ketua DPRD Bone MoU Dengan Kemenkumham

MAKASSAR, KARYA RAKYATKU.COM– — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone Provebsi Sulawesi selatan melakukan kerjasama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provensi Sulawesi Selatan.

Ketua DPRD Kabupaten Bone Irwandi Burhan, SE, MM melakukan penandatanganan bersama (MoU) dengan Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Harun Sulistianto di Makassar, Selasa (6/1/2021).

Irwandi Burhan menyebutkan, MoU ini bertujuan untuk membangun sinergitas dalam hal peningkatan kwalitas produk hukum di Kabupaten Bone.

“Kami melibatkan perancang peraturan perundang-undangan dari Kemenkumham dalam setiap tahapan pembentukan produk hukum daerah,” ungkap Legislator Partai Golkar Ini.

“Selama tahun 2020 sudah ada 8 perda yang ditetapkan. Keputusan DPRD ada 17, dan keputusan pimpinan 1,” jelas Irwandi

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Harun Sulianto menyambut baik keinginan dari kalangan DPRD Bone untuk melibatkan para perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Sulsel dalam penyusunan Ranperda di Bone.

Pelibatannya nanti mulai dari pendampingan pembentukan produk hukum daerah yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan dan pengundangan. Pendidikan dan pelatihan dalam rangka peningkatan kompetensi penyusunan produk hukum daerah, termasuk dengan penyusunan naskah akademik.

“Seluruh tahapan pembentukan ranperda tersebut bersinergi dengan Kemenkumham. Ada 23 orang tenaga perancang di Sulsel yang dibagi menjadi beberapa zonasi dan siap bersinergi bersama,” ucapnya.

Mantan Kakanwil Kemenkumham Sulbar itu menambahkan, Selama 2020 ada 48 Ranperda yang telah di harmonisasi dan ada 10 perda yang telah jadi serta satu naskah akademik. Naskah akademiki inilah merupakan latar belakang filosofis dalam sebuah ranperda sehingga dapat mewujudkan Ranperda yang tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Serta memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat, pro terhadap investasi dan yang paling utama keadilan dan kepastian hukum bagi investor dan masyarakat.

“MoU ini diharapkan dapat mewujudkan Perda yang efektif dan efisien bagi isntansi pemerintahan sesuai dengan prinsip pemerintahan yang baik dan tidak beretentangan dengan peraturan di atasnya. Kita juga perlu melakukan penyederhanaan terhadap Perda yang saat ini cukup banyak,” imbuhnya. (aba)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *