oleh

Cukup Ijazah SLTP, Sudah Boleh Mendaftar Sebagai Cakades

WATAMPONE, Karyarakyatku.com– Persyaratan untuk menjadi calon kepala desa dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemerintahan Desa yang sementara dibahas di Dewan perwakilana Rakyat Daearah (DPRD) Kabupaten Bone.

Pembahasan Ranperda tentang Pemerintahan desa melalui Panitia Khusus (PAnsus) dimana didalamnya memnuat syarat untuk menjadi calon kepala desa (Cakades), salah satu syarat yang sangat kontroversial yakni cakades hanya berijasah SLPTP sudah bisa dicalonkan dan mencalonkan diri menjadi cakades.

Hal tersebut terungkap saat pembahasan Ranperda tentang Pemerintahan desa yang digelar Pansus I DPRD Bone, di Ruang Rapat komisi I, Senin (21/6/2021).

Kenapa syarat berpendidikan minimal berijazah SLTP menjadi kontroversi, menurut Andi Agus salah seorang penggiat LSM di Kabuaten Bone, menilai karena perangkat Desa lainnya seperti Kapala dususn, kepala seksi dalam struktur pemerintahan desa minimal berijazah SLTA.

Menurutnya aturan ini perlu ditinjau ulang, karena seharusnya minimal ijazah calon kepala desa setara dengan ijazah perangkat desa lainnya, seperti ijazah kepala dusun dan kepala seksi.

Yang biasa juga dipertentangkan dan biasa menggugurkan calon dari luar desa yakni syarat domisili, dimana sebelumnya syarat cakades harus ada

keterangan domisili dan ber Kartu Tanda Penduduk (KTP) di desa dimana mau menjadi cakades.

Tapi syarat Domisili sudah dicabut atau dibatalkan oleh ahkamah Agung melalui judicial review yang diajukan oleh beberapa orang yang merasa dirugikan dan dinilai syarat domisili bertentangan dengan hak asasi manusia.

Syarat cakades tidak perlu lagi penduduk setempat, sehingga siapupun dan dari manapun boleh dicalonkan dan mencalonkan diri sepanjang mampu memperlihatkan KTP Republik Indonesia.

Terkait umur, untuk umur cakades dalam Ranperda tersebut mininal berumur 25 tahun tanpa batas umur maksimal, walaupun sudah berumur 80 atau 90 tahun ke atas masih diberikan oleh negara untuk melakukan pengabdian, sepanjang mereka dipilih oleh rakyat.

Sekadar diketahui anggota pansus I yakni Ade Ferry Afrisal, SH, M.Si, (Ketua), H. Kaharuddin, SE, M,Si, Drs. Andi Atoro, Bustanil Arifin Amri, SE, Andi Nurasalam Nawir, H. Rahmat, Muhammad Amir, SE, Drs. Andi Taufiq Kadir, MH, Mulyadi, H. Abd Rahman dan Andi Muhammad Nur. (aba)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *