oleh

Ini Jadwal Lengkap Tahapan Pilkades Kabupaten Bone 2021

 

Watampone, Karya Rakyatku.com– Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) gelombang kesatu Kabupaten Bone Sulawesi Selatan akan diikuti 177 desa dari 328 desa di Kabupaten Bone.

Jadwal tahan kegiatan Pilkades gelombang pertama tahun 2021 sudah ditetapkan dan Surat Keputusan Bupati Bone terkait tahapan tersebut ditandatangani Bupati Bone.

” Dasar jadwal tahapan kegiatan Pilkades gelombang kesatu 2021 Kabupaten Bone yakni Surat Keputusan Bupati Bone Nomor 412 Tahun 2021,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bone Andi Gunadil Ukra, saat ditemui di Kantornya, Jumat (20/8/2021).

Adapun jadwal Tahapan Pilkades gelombang kesatu 2021.
1. Pembentukan Panitia Pilkades dan penandatanganan pakta integritas 16-19 Agustus 2021.
2. Penyampaian SK panitia tingkat desa dan pakta integritas ke Sekretariat Kabupaten melalui Camat. 19-21/8/2021.
3. Sosialisasi dan bimbingan teknis panitia Pilkades, 23-30/8/2021.
4. Penyusunan tatib, penetapan wilayah pemilihan dan TPS. 30-31/8/2021
5. Penyusunan dan pengajuan rencana biaya pelaksanaan pemilihan. 30-31/8/2021.
6. Pengumuman pendaftaran balon oleh panitia pemilihan tingkat desa. 2-3/9/2021.
7. Pendaftaran balon.3-13/9)2021.
8. Perpanjangan waktu pendaftaran bagi desa yang pendaftarnya kurang dari dua orang. 14-18/9/2021.
9. Perbaikan/penyempurnaan berkas persyaratan balon. 20-22/9/2021.
10. Penelitian, verifikasi dan klarifikasi berkas administrasi syarat calon serta penetapan balon yang berhak mengikuti seleksi.23/9- 2/10/2021.
11. Pengumuman dan perpanjangan waktu pendaftaran dari verifikasi berkas syarat calon bagi desa yang balon yang memenuhi syarat kurang dari dua orang serta penetapan balon yang berhak mengikuti seleksi.4-9/10/2021.
12. Penyampaian hasil penetapan balon yang berhak mengikuti seleksi dari panitia Desa ke panitia kabupaten melalui Camat. 8-11/10/2021.
13. Seleksi balon.
a.Pelaksanaan seleksi.12-14/10/2021.
b. Pemeriksaan hasil ujian dan penyerahan hasil seleksi. 14-18/10/2021.
14. Penetapan dan penentuan nomor urut calon. 20-22/10/2021.
15. Penyampaian hasil penetapan nomor urut calon ke sekretariat panitia pemilihan kabupaten (DPMD). 21-23/10/2021.
16. Pemutakhiran data pemilih. 13/9-2/10/2021.
17.penetapan daftar pemilih sementara (DPS).4-6/10/2021.
18. Pengumuman DPS. 7-9/10/2021.
19. Pendaftaran pemilih tambahan.11-13/10/2021.
20. Penetapan daftar pemilih tambahan.13-15/10/2021.
21. Pengumuman daftar pemilih tambahan.15-18/10/2021.
22. Penetapan daftar pemilih tetap (DPT).18-21/10/2021.
23. Penetapan lokasi TPS dan KPPS, penandatanganan pakta integritas serta penetapan lokasi rakapitulasi perhitungan suara bagi desa yang menggunakan lebih dari satu TPS. 18-21/10/2021.
24. Pengumuman DPT.21-23/10/2021.
25. Penyampaian salinan DPT per TPS dan SK penetapan KPPS ke Sekretariat pemilihan kabupaten DPMD. 21-23/10/2021.
26. Bimtek tata cara pemungutan dan penghitungan suara bagi KPPS. 25/10-6/11/2021.
27. Penandatanganan fakta integritas Cakades. 8-10/11/2021.
28. Masa kampanye. 11-13/11/2021.
29. Masa tenang.15-17/11/2021.
30. Cetak dan distribusi surat panggilan ke panitia tingkat desa. 16/10-6/11/2021.
31. Cetak dan pelipatan surat suara serta distribusi kelengkapan pemungutan suara. 25/10-17/11/2021.
32. Penyampaian surat panggilan kepada pemilih. Paling lama satu hari sebelum pemungutan suara 17/11/2021.
33. Pemungutan dan penghitungan suara serta pengumuman penetapan calon terpilih secara lisan. 18/11/2021.
34. Panitia pemilihan tingkat desa melaporkan calon terpilih kepada BPD. 29-22/11/2021.
35. BPD melaporkan calon terpilih kepada Bupati melalui Camat setelah menerima laporan dari panitia pemilihan tingkat desa (DPMD). 22-24/11/2021.
36. Pengesahan dan pengangkatan kepala desa oleh Bupati setelah menerima laporan dari BPD. 24/11-7/12/2021.
37. Pelantikan Kades terpilih. 7-31/12/2021.

Laporan. Andi Basri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *