oleh

Hanya Dua Jenis Pupuk Yang Disubsidi

Karya Rakyatku. Com, Watampone, pemerintah melalui Kementrian Pertanian telah mengeluarkan kebijkan terkait pupuk bersubsidi untuk petani.

Melalui Menteri Pertanian, Syahrul Yasil Limpo (SYL)  mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 10 Tahun 2022 tentang tata cara penyaluran dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian tanaman Pangan Hortikultura dan perkebunan.

Dalam permentan tersebut dijelaskan jenis pupuk yang disubsudi dan jenis komoditas yang disubsidi yang boleh menggunakan pupuk bersubsidi

.Hanya ada dua jenis pupuk dalam permentan 10 tahun 2022 yang disubsudi yakni jenis Pupuk Urea dan Jenis Pupuk NPK Phonska dan hanya sembilan komoditas pertanian yang boleh menggunakan pupuk Subsidi yakni Padi, Jagung, Kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kopi, kakao dan Tebu Rakyat.

Hal tersebut dijelaskan pada Sosialisasi Permentan Nomor 10 Tahun 2022 yang diselenggarakan PT. Pupuk Indonesia di Hotel Novena Watampone, Rabu 27/7/2022.

AVP PSO PT.Puouk Indonesia Wilayah Timur,  Muhajirin. Yusri dalam sosialisasi tersebut  selain menjelaskan jenis pupuk yang disubsidi pemerintah dan komoditas pertanian yang bisa menggunakan pupuk subsidi, juga mengharapkan agar Permentan nomor 10 tahun 2022 disosialisasikan pada masyarakat khususnya para petani.

Sosialisasi dikuti para petinggi  dan Karyawan PT. Pupuk Indonesia juga dihadiri para distributor  yang ada di wilayah Bone, Soppeng, Wajo dan Sinjai (Bosowasi) dan juga perwakilan pengecer dan petani.

Muh. Yusri juga menyebutkan, penyaluran pupuk bersubsidi untuk wilayah Kabupaten Bone sudah cukup baik.

“Penyaluran pupuk bersubsidi untuk wilayah Kabupaten Bone cukup baik,” kuncinya.

(aba)

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *