Karya Rakyatku. Com, Watampone. Tim Polres Bone kembali mengamankan kurir Narkoba jenis sabu asal Kabupaten Sidenreng Rappang di Watampone beberapa waktu lalu.
Terduga kurir membawa sabu ke Kabupaten Bone untuk diperjual belikan pada pecandu barang haram tersebut tapi apes baginya karena saat transaksi bukannya keuntungan yang dia dapat tapi borgol dari Tim Polres Bone.
Kapolres Bone membeberkan, ada dua kurir dari Kabupaten Sidrap diamankan saat hendak transaksi di Kota Watampone tepatnya di Jl. Wahidin Sudirohusodo dengan barang bukti yang cukup banyak.
“Ada sekitar 487 gram sabu kami amankan dari dua kurir, masing 12 saset yang disimpan dalam Boneka kera dan 4 saset yang disimpan dalam kotak Handphone,” beber Kapolres Bone AKBP Ardiansyah saat Konferensi pers di Polres Bone, Senin (24/10/2022).
Lanjut Kapolres katakan, ancaman hukuman pada dua kurir tersebut yakni 5-20 tahun penjara.
AKBP Ardiansyah menyebut bahwa jajaran Polres Bone sangat antusias dalam penanganan dan pemberantasan Narkoba.
“Jadi kami minta pada siapa saja yang mengetahui ada peredaran atau transaksi narkoba langsung laporkan pada polisi kapan dan dimana saja, dan setiap laporan kami akan tindak lanjuti,” tegasnya
Bahkan Kapolres Bone sudah menghimbau pada jajarannya utamanya Kapolsek, kasat dan nomor Handphone anggota polisi yang mudah dihubungi, dishare pada masyarakat untuk memudahkan dan mempermudah informasi, termasuk nomor Handphone Kapolres .
Andi Basri
Komentar