oleh

Kejari Bone Turun Ke Desa Lakukan Penyuluhan Hukum

Karya Rakyatku.Com. Bone. Kejaksaan Republik Indonesia (Kejari) Kabupaten Bone saat ini gencar melakukan penyuluhan hukum di tengah tengah masyarakat. Kali ini Kejari Bone melakukan penyuluhan terkait sistem Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Seperti yang dilakukan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bone Andi Haeril Ahmad, SH, MH bersama Badan Pertanahan Kabupaten Bone melakukan penyuluhan di Kantor Desa Lebonge Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone Selasa (21/2/2023)

Penyuluhan ini dimaksudkan untuk  penetapan lokasi kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2023, sehingga dilakukan sosialisasi tahap awal kepada masyarakat Calon Peserta (PTSL) Tahun 2023.
Pemerintah melalui Kementrian ATR/BPN meluncurkan Program Prioritas Nasional ini dikarenakan banyaknya tanah yang belum bersertifikat sehingga mengakibatkan kasus sengketa tanah dan lahan sering terjadi serta lambatnya proses pembuatan sertifikat tanah di Indonesia.

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap merupakan program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah yang diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No.2 Tahun 2018.

Untuk menghindari permasalahan atau sengketa, pemilik aset dapat mengklaim tanah dengan surat-surat yang lengkap dan sah dimata hukum.
Berkaitan dengan potensi permasalahan hukum yang akan terjadi selama Proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Kejaksaan melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Bone mengimbau agar pelaksanaan program PTSL sesuai dengan ketentuan hukum untuk menghindari permasalahan hukum dikemudian hari.

Sebab potensi sengketa tata usaha negara atas terbitnya sertifikat tidak dapat dipungkiri dapat menjadi gugatan Tata Usaha Negara maupun gugatan perdata atas kepemilikan hak atas tanah di pengadilan.

Kasi Intel Kejari Bone juga mengingatkan kepada Kepala Desa dan Perangkatnya tidak melakukan pemungutan biaya maupun menjadi broker baik pada saat pengajuan maupun setelah sertifikat tersebut selesai dan akan dibagikan ke masyarakat, kecuali ketentuan biaya yang tercantum dalam surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri yang menetapkan biaya PTSL.

Kejaksaan berkomitmen mendukung keberhasilan program PTSL tersebut dengan meminta seluruh pihak yang terlibat untuk cermat, tepat dan terpadu dalam melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Hal ini berkaitan dengan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah, dengan selalu berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kementrian/Lembaga terkait termasuk koordinasi dalam pengamanan pelaksanaan tugas.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *