oleh

Diduga Ada SBU Palsu Digunakan Untuk Mendapatkan Proyek di Bone

 

Karyarakyatku.com, BONE. Dunia konstruksi di Kabupaten disorot terkait sertifikasi Badan Usaha (SBU). Disinyalir ada perusahaan konstruksi atau Badan Usaha yang SBU nya tidak lagi berlaku atau palsu.

Sementara SBU sendiri merupakan nyawa bagi perusahaan konstruksi untuk dapat mengikuti tender dan menjalankan proyek secara legal.

” Kalau ada Badan Usaha yang tidak punya SBU atau ada SBU tapi sudah tidak berlaku atau masa aktifnya sudah out date tentu perusahan tersebut tidak boleh ikut lelang terlebih untuk mendapatkan pekerjaan dari pemerintah””, ungkap salah seorang pengurus Gapensi Kabupaten Bone Alling., di Watampone, Kamis (25/9/2025)

Lanjut Alling, ia menduga ada beberapa Perusahaan ber-SBU dan kualifikasinya tidak lagi berlaku lalu dipalsukan kemudian dipergunakan untuk mendapatkan proyek dibeberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Bone, itu rentan terjadi pada metode pemilihan E-purchasing pada proses E-Katalog.

Alling menduga ada POKJA atau PA serta PPK yg tidak melakukan Verifikasi Dokumen secara Benar, atau bisa jadi mereka (POKJA atau PA serta PPK) dalam hal ini tidak mengetahui atau mungkin mengetahui tapi melakukan pembiaran.

Hal ini potensi penyalahgunaan wewenang dari Pejabat Pengadaan Barang Jasa (PBJ) sehingga perbuatan tersebut melawan hukum karena jelas ada penyimpangan prosedur dan bertentangan pada prinsip-prinsip keadilan, akuntabilitas dan tidak profesional.

Alling menduga selama ini ada pemenang tender yg tidak memiliki SBU yg sah dan ini bertentangan PP NO. 14 Tahun 2021, dimana dalan PP ini secara tegas mewajibkan setiap Usaha konstruksi memiliki SBU yg aktif.

Ia juga menduga pegawai di bagian pengadaan barang dan jasa yang tidak kualifaiv dan bukan kewenangannya melakukan validasi dan verifikasi dokumen kualifikasi untuk keabsahan dan legalitas Badan Usaha agar memenuhi persyaratan pengadaan barang/jasa.

Lanjutnya lagi, Alling menduga ada oknum Penyedia Jasa/Kontraktor menyampaikan dokumen atau keterangan palsu untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan.

jika dugaan kami terbukti ada yang melakukan pemalsuan Dokumen dan memenuhi unsur pidana pada pasal 263 KUHP jelas ancamannya 6 Tahun penjara dan blacklist serta semua pekerjaan yg berlangsung harus dihentikan utk diadakan pembatalan kontrak. (aba)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *