BONE, KARYARAKYATKU,COM– Pemerintah Pusat sudah memberikan formasi penerimaan Calon pegawai Negeri Sipil (CPNS) kepada Pemerintah Kabupaten Bone untuk penerimaan Guru eks Honor K 2 sebanyak 170. Tapi Pemerintah juga memberikan persyaratan yang sangat ketat untuk dipenuhi kepada eks Honor K 2 untuk mengikuti teks pada penerimaan CPNS yang dimaksud. Salah satu syaratnya adalah batas usia maksimal 35 tahun. Batas usia inilah yang banyak menggugurkan eks Honor K 2 khususnya yang berprofesi guru atau tenaga pendidik.
Dari 170 formasi, hanya 154 eks Honor K 2 yang dinyatakan memenuhi syarat untuk diajukan ke Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Dan setelah Kemenpan RB melakukan Verifiaksi dan validasi data, dari 154 yang diajukan BKPSDM Kabupaten Bone, ada 27 orang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Ke 27 eks Honor K 2 tidak begitu saja menerima keputusan yang dikeluarkan Kemenpa RB dan melakukan upaya-upaya agar mereka bisa diakomodir untuk mengikuti tes penerimaan CPNS bersama 131 orang lainnya.
Mereka menyampaikan aspirasi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),Kabupaten Bone Sulawesi Selatan, Selasa (23/10) dan mempertanyakan alasannya, kenapa 27 eks Honor K 2 tidak terakomodir. Setelah menyampaikan aspirasi di DPRD Bone mereka beramai-ramai ke Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Mereka diterima langsung Kepala BKPSDM Kabupaten Bone, Drs. H. Andi.Islamuddin, M.Si.
Andi Islamuddin menyampaikan alasan Kemenpan RB kenapa 27 eks Honor K 2 tidak lolos atau gugur pada verifikasi berkas. Sambil memperlihatkan data yang diperoleh dari Kemenpan RB, bahwa 27 eks Honor K 2 tidak bisa masuk dalam sistem karena masalah ijazah. Dia berasumsi, kemungkin saat pendataan Honor K 2 pada tahun 2012, ke 27 Honorer tersebut salah dalam pengisian data khususnya terkait masalah ijzah, karena pada saat itu ada dua kategori ijazah yang dimasukkan.
Yang pertama menurutnya adalah Ijazah saat pertama masuk sebagai Honorer dan kedua ijazah saat pendataan 2012. “Kalau saat itu ijazah yang dimasukkan hanya Sekolah Menegah Atas atau sederajat, sementara tidak dimasukkan ijazah Sarjananya maka dipastikan tertolak oleh sistem, karena yang mau diterima berijazah, karena di sistem hanya menerima ijazah sarjana, “jelas Andi Islamuddin, dan inilah penyebabnya ke 27 eks Honor K 2 tidak masuk dalam sistem.
Setelah saya cek dan mengambil data dari Kemenpan RB dari 27 eks Honor K 2 yang tidak lolos,karena ijazah yang dimasukkan saat pendataan 2012 lalu yang dimasukkan bukan ijazah sarjana, tapi mereka ini memasukkan hanya ijasan SMA atau sederajat dan ada juga , rata, SMA dan sederajat dan ada juga ijasah D 2. (anbas)
Komentar