oleh

Paripurna Hasil Reses Diawali Perdebatan Terkait Kehadiran SKPD Pemkab Bone

BONE, KARYARAKYATKU.COM – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten
Bone yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Bone, Andi Muh Taufik.Paripurna dilaksanakan di ruang Rapat Paripurna DPRD Bone, Senin (19/11) diawali dengan perdebatan antar sejumlah anggota DPRD Bone terkait kehadiran Pimpinan SKPD Pemkab Bone di Rapat Paripurna tersebut.

Rapat Paripurna DPRD Bone kali ini akan membahas hasil Reses atau temu kontituen masa sidang ke tiga DPRD Bone. Sepertin halnya setiap Paripurna DPRD Bone selalu mengundang pihak eksekutif untuk hadir seperti Bupati, Wakil Bupati, Forkopinda, Pimpinan Organisasi Perangat Daerah (OPD) dan Camat.Kehadiran mereka justru menjadi perdabatan dalam Parurna tersebut, beberepa anggota DPRD mengemukakan penadapatnya bahwa kehadiran Pimpinan OPD tidak diperlukan, karena ini Paripurna interen DPRD

H Saipullah Latif, salah seorang anggota DPRD Bone, mengatakan, seharusnya Rapat Paripurna DPRD Bone ini, tidak seharusnya menghadirkan Bupati dan Wabup Bone serta Pimpinan SKPD Pemkab Bone, karena rapat ini merupakan pembahasan internal DPRD Bone.

“Ini merupakan rapat paripurna internal sehingga tidak perlu dihadiri oleh Bupati dan Wabup serta Kepala SKPD Pemkab Bone karena mereka banyak tugas dalam pelayanan, tetapi kalau mau ikut mendengarkan pokok-pokok pikiran hasil rapat juga tidak ada masalah. Namun kalau mau keluar maka tolong beretika, jangan keluar begitu saja sebab kita semua ini membicarakan Bone,” tegas H Saipullah Latif.

Demikian pula yang diungkapkan anggota DPRD Bone, Andi Idris Rahman. Menurutnya, sebelum pelaksanaan Rapat Paripurna ini, seharusnya terlebih dahulu dilaksanakan rapat pimpinan diperluas.

Hal senada diungkapkan pula Andi Amin Mangungsara yang mengatakan bahwa Rapat Paripurna harus didahului rapat sebelumnya, sehingga tidak perlu menghadirkan Bupati dan Wabup Bone serta Kepala SKPD Pemkab Bone.

Andi Muhammad Yusuf Akbar, menilai bahwa Kehadiran SKPD tidak jadi masalah karena pada PP 12, tahun 2018 juga tidak melarang SKPD hadir, justru kehadiran mereka, bisa mendengarkan langsung masukan-masukan masyarkat yang telah dirangkum melalu hasil reses, khususnya SKPD yang terkait langsung dengan hasil reses.

“Rapat ini sifatnya terbuka sehingga wajar apabila dihadirkan SKPD. Rapat Paripurna nyampaian/pengumuman, yang bersentuhan dengan SKPD sehingga wajar kalau dihadirkan,” tegas Andi Yusuf Akbar.

Sementara itu, Pimpinan Rapat Paripurna, Andi Mih Taufik mengatakan, Rapat paripurna ini hanya bersifat penyampaian bukan pengambilan keputusan sehingga wajar apabila SKPD Pemkab Bone hadir untuk mendengar laporan reses perorangan anggota DPRD Bone tiap Dapil.

Akhirnya Rapat Paripurna untuk mendengar laporan reses perorangan anggota DPRD Bone tiap
Dapil dilanjutkan, tetapi satu persatu Kepala SKPD Pemkab Bone keluar/meninggalkan ruangan
Rapat Paripurna DPRD Bone tersebut, sehingga kursi banyak yang kosong saat penyampaian
hasil reses.  (Andi Basri)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *