oleh

Banggar DPRD Bone Bahas RAPBD 2019, Komisi Hanya Memberikan Rekomendasi

BONE, KARYARAKYATKU.COM-– Setelah Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone, melakukan Konsultasi pada Komisi-komisi,terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Bone Tahun 2019) untuk setujui pada proses pembahasan selanjut dan Komisi-komisi memberikan persetujuan kepada Banggar untuk pembahsan tersebut

Banggar saat ini sudah melakukan pembahasan RAPBD Kabupaten Bone 2019. Dimana Banggar sudah menghadirkan Pimpinan SKPD khususnya SKPD yang mengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pantauan Karya Rakyatku.Com, di Ruang Rapat Banggar, Jumat (23/11), Banggar sepertinya sudah masuk pada teknis pembahasa,.  dimana beberapa Pimpinan SKPD sudah memaparkan potensi-potensi PAD itu sendiri.

Sementara pada pembahsan RAPBD tahun-tahun sebelumnya, Banggar tidak melakukan seperti yang ada sekarang. Pada RAPBD 2018 lalu, setelah dilakukan penyerahan RAPBD dari pihak Eksekutif (Bupati) ke DPRD dan selanjutnya RAPBD dibahsa melalui Komisi-Komisi di DPRD

PP 12 tahun 2018 tentang Tata tertib DPRD, Dimana dalam Tatib DPRD Bone pada pasal 18 (3) . Mekanisme pembahasan rancangan tentang Perda APBD dilaksanakan oleh (a) Banggar bersama dengan tim anggaran pemerintah daerah (TPAD) yang didampingi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). (b) Komisi bersama dengan mitra kerjanya.

Apakah pembahasan tersebut hanya Banggar yang berkompoten, atau Komisi juga dilibatkan?.
Wakil Ketua DPRD Bone Andi Syamsidar menyebut, bahwa pembahasan dilakukan oleh Banggar sesuai amanat PP 12 tahun 2018. Setelah RAPBD dibahas di Banggar dibawa ke Komisi untuk meminta  persetuajuan atau Rekomendasi dari Komisi-komisi terakait hasil pembahasan Banggar.

Bagaimana anggota DPRD lainnya yang tidak masuk dalam Banggar, apakah hak Budgeting tidak dilanggar, sementara anggota DPRD melekat pada dirinya hak itu dan tidak bisa diwakilkan pada anggota DPRD lainnya?

H. Kaharuddin anggota Banggar yang juga Wakil Ketua Komisi III, menjelaskan bahwa hak Budgetingnya anggota lain atau anggota Komisi tidak masuk dalam Banggar tetap punya hak Budgeting. Hak Budgetignya menurutnya, yakni saat Banggar melakukan Konsultasi Komisi untuk mendapatkan persetujuan, akan tatapi saat itu anggota Komisi yang bukan Banggar tidak ada yang hadir, sehingga dengan sendirinya dianggap melakukan persetuajuan untuk dilanjutkan.

” Sebenarnya saat konsultasi pada Komsi, anggoata Komisi yang bukan Banggar bisa melakukan bedah RAPBD 2019,”ungkap H. Kaharuddin.

Sementara H. Saipullah Latif, mengatakan bahwa setelah pembahasan RAPBD 2019 di Banggar tetap dibawa di Komisi, akan tetapi komisi hanya untuk mendapatkan persetujuan atau rekomendasi. “Jadi pada fase itu, tidak dibutuhkan qourum, karena hanya dibutuhkan persetujuan atau rekomendasi dari Komisi,”pungkas Saipullah Latif.

Andi Basri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *