BONE,KARYARAKYATKU.COM– Panitia Khusus (Pansus) II setelah mengkaji Draf Racangan
Peraturan Daerah (Ranperda) Terkait masalah Rencana Detail Tata Ruang (RDTL)
Kabupaten Bone, dimana didalamnya terkait masalah perubahan Rencana Tata Ruang
Wilayah (RTRW).
Dalam RTRW Kabupaten Bone 2013 lalu hanya memuat beberapa kecamatan atau lokasi
yang dibisa dilakukan pertambangan khususnya pertambangan, mineral bukan logam
atau yang lasim disebut tambang golongan C.
Petepan lokasi hanya 12 Kecamatan dari 27 Kecamatan di Kabupaten Bone membuat
beberapa masyarakat nekat melakukan usaha tambang ilegal untuk memenuhi kebutuhan
permintaan material tambang di Kabupaten Bone.
RTRW tidak serta merta bisa dilakukan perubahan, bukan karena Pemerintah Kabupaten
Bone melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bone tidak mau merubahnya akan
tetapi dibatasi regulasi yang ada.
RTRW Kabupaten bisa dirubah minimal lima tahun setalah ditetapkannya RTRW
Kabupaten, dan Perubahan RTRW provnesi juga menjadi acuan untuk merubah RTRW
Kabupaten/kota.
Semenmtara ini perubahan RTRW Provnesi juga sementara dibahas, sehingga dipastikan
RTRW Kabupaten Bone akan molor juga perubahannya.
Dilain pihak kebutuhan akan material untuk menopan pembangunan di Kabupaten Bone
sangat tinggi bukan hanya pembangunan yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN), juga APBD Provensi dan APBD Kabupaten.
Akan tetapi pembangunan dari bersumber dari dana desa juga akan terhambat karena
nantinya material yang akan digunakan dalam pembangunan sudah tidak ada alias
nihil.
Hal tersebut diungkapkan Andi Idris Alang, Wakil Ketua Pansus II kepada Karya
Rakyatku.Com usai membahas Ranperda RDTR di Ruang Komisi II DPRD Bone, Senin
(14/1/2019).
Lanjutnya, Pembangunan di Kabupaten Bone akan terhambat kalau revisi RTRW
ditunggu, karena revisi ini memerlukan waktu yang cukup lama baru bisa selesai
karena menunggu revisi RTRW Provensi.Sementara aktivitas proyek baik dari APBN,
APBD dana Desa dan permintaan masyrakat umum persegera.
olehnya itu kami dari Pansus II meminta pada semua elemen khususnya Forkopinda
untuk duduk bersama membicarakan masalah ini.
“Kalau tidak ada solusi dan tetap bertahan pada aturan, maka dipastikan
pembangunan di Kabupaten Bone akan terhambat dan terlambat, dan ujung-ujungnya
dana yang digelontorkan oleh pemerintah pusat khususnya DAK akan
dikembalikan,”tegas Rismono dan Andi Idris Alang.
Anggota Pansus yang hadir, Rismono Sarlim, Andi Idris Alang, Jusmiati Sudirman,
Syamsul Bahri, Efendi, Indra Jaya dan Suharni.
Laporan Andi Basri
Komentar