oleh

Pengadilan Tinggi Kabulkan Banding Wakil Ketua DPRD Bone

WATAMPONE, KARYARAKYATKU.COM– Setelah Pengadilan Negeri Watampone menjatuhkan hukuman pidana kepada Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone terkait kasus tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu). Dimana dalam amar putusannya Hakim Pengadilan yang menangani perkara tesebut menjatuhi hukuman percobaan 4 bulan.

Saat Hakim membacakan putusan waktu itu, Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tertunduk lesu dan meneteskan air mata mendengarkan hakim membacakan putusannya, dengan keputusan bersalah melakukan tindak pidana Pemilu karena menggunakan Mobil Dinas saat menghadiri acara Silaturrahmi Calon Wakil Presiden Sandiaga Salahuddin Uno Yang hadir di Lapangan Persibo Watampone, akhir 2018 lalu.

Usai mendengarkan putusan, Andi Samsidar melalui kuasa hukumnya Ali Imran, SH langsung menyatakan banding, karena tidak puas dengan putusan hakim pada Pengadlan Negeri Watampone

Dalam putusan yang beredar di masyarakat, pada Selasa 19 Maret 2019, Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Watampone tanggal 26 Pebruari 2019.

Untuk lebih menyakinkan apakah Banding tersebut dikabulkan, Karya Rakyatku.com menghungi Andi Samsidar melalui telpon selulernya.

Andi Samsidar menjelaskan, bahwa setelah mendengar informasi bahwa upaya bandingnya diterima oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan, Senin (25/3/2019) langsung melakukan kros cek dan mendatangi Pengadilan Tinggi untuk lebih meyakinkan dirinya.

“Begitu ada informasi bahwa upaya banding saya dikabulkan , saya langsung mendatangi Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan, dan menanyakan langsung, apakah betul banding saya dikabulkan, dan ternyata betul bahwa banding saya dikabulkan dan langsung saya sujud syukur,”jelasnya.

Lanjutnya, saya minta salinan putusannya, pihak pengadian Tinggi tidak bisa memberikan, karena harus dikirim ke Pengadilan Negeri Watampone, nanti di Pengadilan Negeri Watampone yang menyerahkan.

Untuk lebih menyakinkan dirinya dan masyarakat bahwa bandingnya dikabulkan, pihak pengadilan Tinggi Sul sel hanya memperbolehkan Putusan tersebut untuk dipoto.

Sementara itu pihak Bawaslu Bone, melalui Komisioner Bawaslu Muhammad Alwi, yang dihubungi, Selasa (25/3/2019), menyebutan menghargai putusan tersebut, walaupun sampai saat ini putusan banding belum kami terima. (andi basri)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *