WATAMPONE, KARYA RAKYATKU.COM–Sebanyak 16 Mantan Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan merasa tidak diperhatiakn oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bone Sulawesi Selatan, pasal untuk kesekian kalinya 16 Mantan Ka UPTD tersebut mendatangi Kantor Dinas Pendidikan untuk menanyakan Biaya Oprasional Pendidikan (BOP) yang sampai saat ini belum dibayarkan.
Karena merasa tidak ada kejelasan dari pihak Dinas Pendidikan, 16 Mantan Kepala UPT Pendidikan Kecamatan tersebut mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone untuk mengadukan nasibnya.
Kedatangan 7 mantan Ka UPT Pendidikan mewakili 16 rekan lainnya diterima oleh Anggota DPRD, di Ruang Rapat paripurna Dewan, Senin (2/9/2019).
Ada tiga anggota DPRD yang menerima aspirasi tersebut, yakni H. Saipullah Latif, SE, M.Si, Andi Idris Rahman, SH, MH dan H. Kaharuddin, SE, M.Si yang ketiganya mengetahui dengan pasti hal tersebut karena saat itu mereka anngota Banggar DPRD Bone 2014-2019.
Mantan Ka UPT Pendidikan tersebut, menyebutkan bahwa setelah mendatangi Dinas Pendidikan untuk menanyakan terkait BOP yang tidak dibayarkan, dan kelihatannya pihak Dinas, dengan berbagai alasan, dan alasannya yang mendasar yakni tidak ada notulen rapat dari DPRD terkait pembayaran BOP. ungkap mereka saat menyampaikan keluhannya.
Mendengar keluhan dan alasan Dinas Pendidikan, Saipullah Latif menegaskan bahwa pihak Dinas membuat alasan yang tidak masuk akal.
“Bagaimana Dinas pendidikan mau minta notulen rapat DPRD, sementara Anggaran untuk pembayaran BOP Mantan Kepala UPT Pendidikan Kecamatan sudah dianggarkan dalan APBD Perubahan 2019,”tegasnya.
Sepengetahuan kami, Pemerintah dan DPRD sudah menetapkan APBD perubahan 2019 dan di dalamn APBD Perubahan tersebut sudah ada anggaran khusus untuk pembayaran BOP Mantan Ka UPT Pendidikan.
“Jadi tidak ada lagi alasan pihak Dinas Pendidikan tidak melakukan pembayaran BOP Mantan Ka UPT Pendidikan,”tambah Andi Idris Alang yang diamini H. Kaharuddin.
“Kalau misalnya dalam DPA Dinas Pendidikan sudah ada anggaran untuk pembayararan BOP Mantan Ka UPT, kemudian mereka tidak melakukan pembayaran, bisa saudara Mantan Ka UPTD ini melakukan upaya hukum dan kami siap bersaksi untuk itu,” ujar tiga legislator penerima aspirasi.
Dilain Pihak Dinas Pendidikan melalui Sekretarisnya Nursalam mengatakan, bahwa tidak terbayarkannya BOP ke 16 Mantan Ka UPT Pendidikann karena tidak bisa terinfut saat injuri time 31 Desember 2017, Walaupun memang kelengkapannya sudah siap, akan tetapi pihak keuangan tidak bisa memprosesnya karena batas waktu yang telah ditentukan yakni pukul 24.00, dan lewat waktu itu sistem sudah tertutup.
“Kami sudah konsultasi dari BPK terkait masalah BOP, akan tetapi petunjuk BPK tidak boleh dibayarkan, apalagi menjadi utang daerah, karena BOP bukan belanja Modal sehingga tidak bisa dibayarkan,”jelasnya
Lanjut Nursalam hanya belanja modal yang bisa menjadi utang daerah, sementara belanja oprasional tidak bisa menjadi utang, dan itu penjelasan dari BPK.Pihak kami tidak bisa melakukan pembayaran karena dalam APBD Perubahan 2019 tidak tercantum anggaran untuk itu, dan kami telusuri risalah rapat tidak ada juga yang menyebutkan untuk dilakukan pembayaran BOP Mantan UPT Pendidikan.
“Walaupun Banggar DPRD Bone pada periode 2014-2019 pernah melakukan kunjungan ke Kementerian, tapi tidak ada hasil tertulis dari kementrian yang dikunjungi sebagai pedoman kepada kami untuk melakukan pembayaran, sementara BPK melarang untuk dilakukan pembayaran,”urai Nursalam.
“Kalau seperti itu penjelasan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, anggaran untuk pembayaran BOP Mantan Ka UPTD tidak ada dalam DPA, maka itu murni kesalahan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Bone, yang tidak memasukkan anggaran tersebut, sementara dari hasil konsultasi Banggar sudah menyetujinya,”pungkas Saipullah Latif.( aba)
Komentar