BONE, KARYA RAKYATKU.COM– Kelangkaan Material Tambang Galian C sangat dirasakan masyarakat Kabupaten Bone, khususnya masyarakat Kecamatan Tonra.
Masyarakat Tonra beberapa tahun terakhir ini harus mendatangkan material khusunya batu gunung, pasir cor dan pasir plasteran dari Kabupaten Sinjai untuk memenuhi kebutuhan saat membangun rumah tempat tinggal at5au bangunan lainnya.
Keresahan itu akibat Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang masih berlaku sampai saat ini, dimana Kecamatan Tonra tidak masuk dalam Perda tersebut untuk dilakukan usaha pertambangan, sehingga kebutuhan akan material tambang harus didatangkan dari Kabupaten lain yang sudah dipastikan harganya mahal.
Mencermati keresahan tersebut Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kecanatan Tonra.
Kunker, Kamis (9/01/2020) dipimpin Ketua Komisi III, Andi Suaedi, SH, MH bersama anggota Komisi III lainnya.
Dalam kunjungan tersebut beberapa Kepala Desa dan masyarakat Tonra minta pada Pemerintah dan DPRD Kabupaten Bone untuk segera menetapkan Perda RTRW dan memasukkan Kecamatan Tonra sebagai salah satu kecamatan yang masuk dalam wilayah pertambangan (WP).
“Kalau Perda RTRW suda ditetapkan dan masyarakat atau pengusaha sudah mengantongi ijin usaha pertambangan, masyarakat tidak perlu susah-susah untuk mendatangkan material dari Kabupaten lain,” ungkap masyarakt Tonra seperti yang ditirukan Andi Suaedi
Tentu juga dengan usaha yang sudah legal atau berisin, bukan hanya masyarakat yang diuntungkan akan tetapi yang terpenting ada kontribusi dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bisa masuk di Kas Pemerintah Daerah Kabupaten Bone. (andi basri)
Komentar