WATAMPONE, KARYA RAKYATKU.COM–PT. Planet Cinema Bone yang berlokasi di Jl. dr. Wahidin Sudiro Husodo Kabupaten Bone Sulawesi Selatan, akhirnya memenuhi tuntutan warga BTN Mahkota 2 Tahap II yang selama ini diperjuangkan oleh warga yang bermukin di dekat tempat hiburan terbesar di kawasan Timur Indonesia.
Tuntutan warga agar PT. Planet Sinema Bone membuat saluran pembuangan air isetujui, walaupun beberapa kali warga melakukan tuntutan di DPRD Bone, tapi pada akhirnya di depan Komisi II Dewan perwakilan Rakyat Daerah Bone, pihak PT. Sinema memenuhi permintaan atau tuntutan warga.
Rapat Kerja Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone dipimpin Ketua Komisi II Andi Idris Alang, didampingi anggota Komisi II lainnya, dihadiri beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas PUPR, Dinas Perumahan, Dinas Sintap, Perwakilan PT. Planet Sinema dan Warga BTN Mahkota 2 Tahap II.
Diawal rapat, PT. Sinema masih mau berkelik untuk meminta waktu agar persoalan ini bisa dibicarakan dilain waktu, akan tetapi perwakilan warga tidak lagi menerima alasan dan harus ada keputusan hari ini, diterima atau tidaknya tuntutan warga,
“Kami tidak lagi menerima alasan penundaan. kami minta kepastian pada hari ini apakah tuntutan kami diterima atau tidak,”tegas Anjunk Mappasinring salah seorang warga BTN Mahkota 2 Tahap II, saat menyampaikan tuntutannya di Ruang Badan Anggaran DPRD BOne, Rabu (11/3/2020).
Karena perwakilan dari PT. Sinema tidak mau mengambil keputusan tanpa sepengetahuan Owner, atau Direksi, maka salah seorang dari perwakilan PT. Sinema meminta ijin pada pimpinan sidang untuk menghubungi Owner, karena Owner tidak bisa hadir karena sesuatu hal.
Saat itu Pimpinan Komisi II yang juga pimpinan rapat memberikan kesempatan pada pihak sinema untuk melakukan komunikasi pada pihak Owner,
Usai komunikasi dengan pihak Owner, disampaikan pada peserta rapat, pihak onwer mwngiyakan tuntutan warga.
“Kami menyetujui tuntutan warga untuk membangun saluran air, sebagaimana tuntutan wagra,”jelasnya.
Tapi pihak Sinema juga meminta pada warga agar mencabut semua laporannya yang dipalorkan pada pihak yang berwajib.
“Kami siap mencabut laporan tersebut setelah pihak sinema melakukan pekerjaan saluran air, tapi sebelum dikerjakan kami tidak akan mencabut laporan tersebut,”tegas Asnal, salah seorang warga.
Bahkan dalam kesepakatan tersebut Komisi II memberikan deadline waktu pada pihak PT. Sinema paling lama lima hari setelah hari ini (rapat kerja) sudah ada aksi dilapangan (andi basri)
Komentar