WATAMPONE, KARYA RAKYATKU.COM– Bupati Bone, Dr. Andi Fahsar Mahdin Padjalangi, M,Si dalam mengahadapi wabah Corona Virus Disese (Covid 19) memberikan keringanan bahkan menggratiskan bagi warganya beberapa kewajiban yang selama ini dipungut di masyarakat.
Pembebasan masyarakat dari beberapa item pungutan retribusi dan pajak dalam mengantisipasi dampak yang ditimbulkan Covid 19.
Hal tersebut diungkapkan Bupati Bone, saat menggelar konferensi pers di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Bone, Selasa (7/4/2020).
Bupati Bone didampingi, Wakil Bupati Drs. Ambo Dalle, MM, Sekretaris Daerah, Andi Surya Darma, M.Si, Kepala Bapenda, Andi Herman Sampara, SH, MH dan Direktur PDAM, Andi Sofyan Galigo.
Andi Fahsar menyampaikan beberapa pajak daerah yang dibebaskan selama kurun dua bulan kedepan yakni April dan Mei 2020 yakni Pajak Hotel, Restoran, Hiburan dan Pajak air tanah.
Sementara pembebasan masyarakat untuk item retribusi yang berlaku juga April hingga Mei 2020 yakni Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pasar Grosir dan atau pertokoan, Retribusi Rumah potong Hewan, RetribusiTempat Pelelangan, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Oleh Raga, Retribusi Persampahan/kebersihan dan Retribusi pemakaian kekayaan daerah pada objek retribusi Bone Trade Center (BTC).
Bupati juga menggratiskan air PDAM untuk beberapa kategori yakni tempat ibadah, warga kurang mampu, dan tempat umum.
“Jenis yang dibebaskan pembayaran air PDAM yakni Hirdran Umum sebanyak 170 SL, sosial dan tempat ibadah 172 SL, non niaga A 227 SL dan Non niaga B sebanyak 5026 SL,”jelas Andi Fahsar. (andi basri)
Komentar