WATAMPONE, KARYA RAKYATKU.COM–Setelah Musyawarah Cabang (Muscab) Gapensi Kabupaten Bone dan pasca terpilihnya ketua tidak berhenti sampai disitu.
Beberepa anggota Gepensi akan melakukan upaya hukum untuk menggugat hasil Muscab yang yang dinilainya Muscab tidak berjalan diatas karidor yang ada.
Sam Sumarling Cs akan melakukan Gugatan di Pengadilan Negeri Watampone melalui Kuasa Hukum pada Kantor Lembaga Bantuan Hukum “Cirta Keadilan” yang beralamat di Jl. Ahmad Yani Watampone Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.
Sam Sumarling Cs menilai apa yang dilakukan oleh Panitia pelaksana Muscab tidak mengindahkan AD/ART dan tata tertib yang dibuatnya tidak dijalankan dalam Muscab, sehingga apa yang dihasilkan dalam muscab tersebut tidak sah.
“Kami menilai apa yang dihasilkan dalam Muscab Gapensi Bone tidak sah karena mulai proses, kepesertaan, keriteria calon ketua sampi pemilihan ketua bertentangan dengan AD/ART,”tegasnya saat ditemui di Kantor LBH Citra Keadilan, Rabu (27/8/2020).
Olehnya itu menurut Sam Sumarlin untuk menggugat hasil Muscab tersebut kami sudah memberi kuasa kepada LBH Citra Keadilan untuk melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Watampon.
Kuasa Hukum Penggugat Dr. Firman Batari, SH, MH mengiyakan bahwa lembaga yang dipimpinnya LBH Citra Keadilan sudah menerima dan menandatangani kuasa hukum Sam Sumarling Cs untuk dilakukan gugatan terkait Muscab Gapensi Kabupaten Bone.
Materi Gugatan menurut Doktor ilmu Humum ini, yakni sah atau tidaknya pelaksanaan dan hasil muscab Gapensi Bone tersebut, tentu kita akan melihat nantinya fakta fakta yang terungkap dalam persidangan.
Siapa-siapa yang jadi tergugat nantinya ?. Tentu tergugat pertama yakni Ketua terpilah, tergugat kedua Pimpinan Sidang dan tergugat ketiga Ketua Panitia Pelaksana Muscab.
Kapan gugatan tersebut akan didaftar di Pengadilan Negeri Watampone?.
“Insya Allah kalau tidak ada halangan senin (31/8/2020) kami akan melakukanpendaftaran gugataan di PN Watampone,” ungkap Firmana Batari sambil menutup perbincangan. (aba)
Komentar