oleh

Sejumlah OPD di Bone Berubah Nama dan Nomenklatur. Dinas PUPR Menjadi Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang

BONE, karyarakyatku.com– Setelah ditetapkan Peraturan Daerah (Perda) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone melalui Rapat paripurna Dewan yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Rabu (30/12/2020).

Rapat Paripurna DPRD Bone, Provensi Sulawesi selatan dipimpin Ketua DPRD Bone Irwandi Burhan, SE, MM didampingi para pimpinan Dewan lainnya menetapkan tiga Ranperda menjadi Perda yakni Perda Tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Perda Kepemudaan dan Perda Tentang Pengelolaan dan pelestarian Cagar Budaya.Perda Tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 Tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dimana dalam perda tersebut ada beberpa Orgabisasi Perangakat Daerah (OPD) berubah nama dan nomenklaturnya.

Perubahan nama dan nomenklatur disampaikan Bupati Bone, Dr. H. Andi Fahsar M Padjalangi saat menyampaikan sambutannya pada Rapat paripurna dewan.

Menurut Bupati Bone dua priode ini menyebut, Berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) Nomor 106 Tahun 2017, maka nomenklatur Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) diubah menjadi Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang.

Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air diubah menjadi Dinas Sumber Daya Air dan Bina Kontruksi.

Nomenklatur Dinas Kelautan dan perikanan diubah menjadi Dinas Perikanan.
Dinas Dinas Pemadam Kebakaran diubah menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Dinas Peternakan diubah menjadi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Dinas Pertanian Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan diubah menjadi Dinas Tanaman Pangan Hortikulturan dan Perkebunan.
Sementara Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah diubah menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah. (Andi Basri).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *