oleh

Pansus I DPRD Bone, Sesalkan Draf Ranperda Terlambat Diterima

Bone, Sulsel, Karyarakyatku.com–Panitia khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni Ranperda tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Zakat.

Banyak anggota Pansus belum memberikan tanggapan yang mendasar karena belum membacanya, karena baru saya diterima.

“Kami baru saya menerima Draf Ranperda, sehingga untuk membahasnya perlu waktu yang cukup untuk itu,. Untuk apa juga terburu- buru kalau hanya menghasilkan Perda yang tidak sempurna” jelas H. Kaharuddin.

Ranperda yang dibahas komisi I yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Ranperda tentang Pengelolaan Zakat.

lambatnya penyerahan draf Ranperda ke Pansus membuat anggota pansus disamping baru membaca juga harus mempertanyakan hal yang kursial dari draf tersebut.

Ranperda penyelenggaraan Pemerintahan Desa termuat berbagai hal tentang desa, termasuk syarat calon kepala desa.

Terkait syarat Kartu Tanda Penduduk menjadi perdebatan, apakah harus berpenduduk setempat atau hanya ber KTP.

“Untuk persyaratan mutlak hanya ber KTP Republik Indonesia, karena sudah dikuatkan dalam putusan Mahkamah Agung” jelas Ade Fery Aprisal.

Andi Basri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *