Karya Rakyatku. Com, Watampone Sulawesi Selatan– peredaran Narkoba di Kabupaten Bone kembali terendus, setelah jajaran Polres Bone menangkap tiga orang yang diduga menjadi pengedar.
Tiga orang diduga pelaku masing masing ID, AB dan ML. ID dan AB ( laki laki) dan ML (perempuan).
Ketiga pelaku ditangkap di Desa Kajuara Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone Sulawesi Selatan 12 Oktober 2021.
Barang Bukti yang diduga kuat Narkoba jenis Sabu terbungkus plastik bening seberat 54, 57 gram dan tiga unit telpon genggam dari berbagai merek dan satu buku tabungan.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bone, AKBP, ARDIANSYAH, S.IK saat konferensi pers di Kantor Polres Bone jl. MH. Tamrin, Kamis (21/10/2021).
Kapolres menjelaskan, jaringan yang diamankan kali ini dikendalikan Narapidana Narkoba dari Lapas Kota Tarakan Kalimantan Utara.
” Tiga terduga pengedar yang diamankan Polres Bone dikendalikan jaringan Napi Narkoba dari Lapas Kota Tarakan Kalimantan Utara,” jelas Kapolres Bone.
Lanjut Kapolres, mereka diancam 6 tahun penjara dan denda Rp. 1 Milyar
Andi Basri
Komentar