Karya Rakyatku. Com. Watampone. Sejumlah Kontraktor akan melaporkan oknum Pimpinan OPD di Kabupaten Bone Sulawesi Selatan ke Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaporan ke Mabes Polri dan KPK sekaitan adanya dugaan permainan yang dilakukan oleh oknum yang dimaksud untuk memenangkan Badan Usaha tertentu atau kontraktor tertentu dalam proyek pembangunan/ Rehabilitasi irigasi yang tersebar di beberapa Kecamatan di Kabupaten Bone 2020.
Untuk memenangkan tender tersebut, oknum yang dimaksud diduga membuat surat rekomendasi atau refrensi kerja pada seseorang, sebagai syarat yang harus dipenuhi perusahaan untuk mengikuti tender, dan rekomondasi refrensi kerja dibuat dan diberikan hanya pada kontraktor atau badan usaha tertentu.
Pemberian surat keterangan atau rekomendasi refrensi kerja pada salah seorang yang ber Kartu Penduduk Sumatra Utara Kota Medan pada Tahun 2018 bernama Amiruddin. Dimana oknum Pimpinan OPD dalam referensi menyebut bahwa Amiruddin telah telah melaksanakan pekerjaan dan memiliki kerja baik dan menyelesaikan pekerjaan peningkatan jaringan irigasi Daerah Irigasi Calirung Kabupaten Bone 2018.
Menurut salah seorang kontraktor SM, surat refrensi itu yang diberikan pada perusahaan tertentu untuk kelengkapan dokumen tender, dan diduga kuat yang menggunakan refrensi tersebut memenangkan tender di Dinas PSDA Kabupaten Bone.
Pemberian refrensi pada perusahaan tertentu dinilai oleh beberapa kontraktor sebagai perbuatan diskriminasi, sebut kontrator berinisial S.M, saat ditemui di Watampone, Kamis (6/1/2022).
Surat atau rekomendasi yang dibuat oknum Pimpinan OPD yang dimaksud adalah
Informasi dari S menyebutkan anggaran yang ditenderkan pada 2020 mencapai Rp.17.4 Milyar. , yg kemungkinan pemenang tender telah menggunakan surat keterangan yang diduga surat keterangan tersebut digunakan beberapa perusahaan untuk memenangkan tender, karena surat keterangan tersebut menjadi syarat utama sebagai dokumen tender sebut SM.
Masih SM, apakah Amiruddin yang ber KTP Sumatra Barat betul pernah bekerja di Bone pada tahun 2018 ?. Kalau Amiruddin memang pernah bekerja di Bone itu tidak ada masalah. Tapi kalau Amiruddin tidak pernah bekerja di Bone dan diberikan surat referensi kerja oleh oknum pimpinan OPD, maka itu kesalahan besar yang dilakukan oleh sipemberi refrensi dan itu pelanggaran hukum.
“Kami selaku kontraktor kecil yg ikut pada pelelangan waktu itu sangat dirugikan,” tegas SM
Olehnya itu menurut SM, beberapa kontraktor yang merasa dirugikan waktu itu akan melaporkan oknum pimpinan OPD yang dimaksud ke Mabes Polri dan KPK.
“Saya dan beberapa kontraktor yang dirugikan saat itu akan melaporkan oknum pimpinan OPD ke Mabes Polri dan KPK, tegas SM.
Masih SM, surat yg dimaksud adalah surat pengalaman kerja yg menjelaskan seseorang pernah bekerja dalam satu periode tertentu yg berisi informasi mengenai posisi pekerjaan seseorang.
Kami peserta tender digugurkan saat evaluasi sehubungan keterangan kerja yang kami lampirkan untuk memenuhi syarat tidak dikeluarkan oleh pemberi kerja/tugas yakni KPA.
Sementara oknum pimpinan OPD yang dimaksud, saat dihubungi melalui Nomor WhatsApp nya, mengaku sedang menelusuri surat yang dimaksud.
“Saya sementara menelusuri surat yang dimaksud,” .(**)
Komentar