oleh

Resmob Polsek Panakukang Makassar Ungkap Sindikat Prostitusi Online

Ipda Roberth Hariyanto dari resmob Polsek Panakkukang, telah berhasil menjaring BA (21) seorang mucikari prostitusi online. Selain BA, perempuan SY, anak dibawah umur (16) sebagai pekerja PSK juga ikut terjaring di Wisma Benhil, Jalan Urip Sumihardjo, Makassar (3/10).

AKP Diaritz Felle, Kasubag Humas mengatakan, terbongkarnya kasus ini berawal saat petugas mencoba mencari penyelia prostitusi daring, dengan melakukan transaksi melalui akun Facebook yakni BA, dalam group.

Ditambahkannya, transaksi dilanjutkan melalui media WhatsApp dengan memperlihatkan foto calon yang diinginkan. Dilanjutkan dengan tawar-menawar harga untuk mendapatkan kesepakatan, serta menentukan waktu dan tempat pertemuan.

“Rp. 800.000,- merupakan harga awal yang ditampilkan, tawar-menawar pun terjadi hingga melemah menjadi Rp. 500.000,- untuk sekali main dengan anak dibawah umur,” urai Diaritz Felle, Kamis (4/10/).

Lanjut dikatakan, pasca mereka merangkai kesepakatan, akhirnya petugas meluncur ke tempat yang telah ditentukan (Wisma Benhil). Dan perempuan yang masih di bawah umur ini telah menunggu sebagai tindak lanjut atas order mucikari berinisial BA itu.

“Aparat yang telah siap siaga ini, secepatnya menuju wisma yang dimaksud dan berhasil mengamankan perempuan SY (16) yang berada di Wisma Benhil lantai 2 kamar B06,” ungkapnya.

Lagi dikatakan, seusai SY terjaring, tim yang dikomandoi oleh Ipda Roberth Hariyanto Siga memancing mucikari tersebut untuk datang dengan alasan akan diberi upah atas jasanya itu. Dengan tanpa curiga, sang mucikari ini datang. Muluslah aparat kepolisian melaksanakan tugasnya.

“Menurut pengakuannya (BA), bisnis prostitusi online ini telah dikoordinirnya selama 6 bulan. Dan ada beberapa perempuan yang biasa dia tawarkan ke pelanggan,” imbuhnya.

Di tempat terpisah, SY mengaku telah sering mendapatkan tamu dari mucikari ini (BA). Bahkan, sejauh ini sudah ada lima pelanggan yang dilayaninya melalui kelihaian transaksi BA.

Lanjutnya, tiap pelanggan yang diberikan oleh BA kepada SY, akan dibayarnya dengan cara bersetubuh gratis dengan BA.

Selanjutnya, petugas juga telah mengamankan barang bukti 1unit handphone Advan warna Hitam, 1 unit Handphone J2 Prime warna hitam dan 1 buah alat kontrasepsi (Kondom) merk sutra.

Akhirnya, keduanya digelandang ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA) Satuan Reskrim Polrestabes Makassar guna penyidikan lebih lanjut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *