Watampone, KARYA RAKYATKU. COM.
Kasus Pemilihan Kepala Desa Rappa, Kecamatan Tonra Kabupaten Bone Sulawesi Selatan berlanjut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.
Kasus ini sempat mencuat lantara Pilkades serentak tahap II yang dihelat 24 November 2022 lalu, karena perolehan suara antara Cakades Busra (petahana dan Cakades Syamsu Alam (penantang) usai perhitungan suara memperoleh jumlah suara sama atau seri.
Pihak pemerintah Kabupaten Bone melalui Tim 9 memenangkan Petahana dengan alasan unggul beberapa poin yang ada dalam persyaratan.
Pihak Syamsul Alam tidak menerima kekalahan tersebut dan menempuh jalur hukum. Dan tidak tanggung tanggung Syamsu Alam menggunakan jasa Advokat Asal Ibu kota Negara.
Mahmud, SH, MH resmi mendaftarkan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar dengan nomor register 23/G/2023/PTUN.MKS, persidangan akan dijadwalkan pada hari Selasa tanggal 07 Maret 2023.
Mahmud menyebut sebelumnya telah menempuh upaya administratif dengan mengajukan keberatan kepada Bupati Bone dan Banding Administratif kepada Gubernur Sulawesi Selatan sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung No. 6 Tahun 2018 akan tetapi tidak ada tanggapan sehingga terbuka bagi PTUN untuk memeriksa perkara ini;
Alasan kami mengajukan gugatan ada 3 yaitu pertama Perubahan Penetapan Wilayah Pemilihan dari 2 Wilayah Pemilihan menjadi 1 satu wilayah pemilihan, kedua masalah Pemilih yang tidak masuk DPT.
Bahwa Pemilihan Kepala Desa Rappa tanggal 24 November 2022 pada mulanya ditentukan dengan menggunakan 2 (dua) wilayah pemilihan akan tetapi setelah perhitungan suara Panitia Pemilihan Kepala Desa Rappa telah merubah menjadi 1 (satu) wilayah pemilihan dalam bentuk Berita Acara yang ditanda tangani oleh Panitia Pemilihan dan dihadiri oleh BPD Desa Rappa,
Yang mana perubahan penetapan wilayah pemilihan ini pun telah merugikan Penggugat sebagai salah satu calon Kepala Desa Rappa karena dibuat seolah-olah tanggal 13 September 2022, padahal dibuat tanggal 24 November 2022 dengan tujuan memenangkan Sdr. BUSRA sebagai Calon Kepala Desa Rappa dengan Nomor Urut 2;, ujar Mahmud, Selasa (28/2/2023), melalui WA dari Jakarta.
Perubahan ini dilatarbelakangi oleh karena seluruh anggota Panitia Pemilihan Kepala Desa Raffa masih kerabat Sdr. BUSRA (Calon Kepala Desa Nomor Urut 2) begitu juga Ketua BPD masih hubungan ipar dengan Sdr. BUSRA sehingga kedua Lembaga tersebut dapat merubah wilayah pemilihan dari 2 (dua) wilayah pemilihan menjadi 1 (satu) wilayah pemilihan mengingat Sdr. BUSRA berada pada Wilayah Pemilihan Dusun II yang dari segi luas wilayah dan jumlah pemilihnya lebih kecil dibandingkan dengan Wilayah Pemilihan Dusun I sehingga tidak akan diuntungkan apabila hasil perhitungan suara adalah Sama atau Seri;
Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan surat suara dari TPS I dan TPS II dalam pemilihan kepala Desa Rappa, kedua calon Kepala Desa Rappa tersebut memperoleh jumlah suara yang sama atau seri, yaitu masing-masing sebanyak 322 (tiga ratus dua puluh dua ) suara d
Adapun rincian perolehan suara Samsul Alam, SE (Calon Nomor Urut 1) memperoleh suara pada TPS I sebanyak 125 suara dan pada TPS II sebanyak 197 suara. Sedangkan Busra (Calon Nomor Urut 2) pada TPS I memperoleh 204 suara dan pada TPS II sebanyak 118 suara
Mengacu pada Pasal 111 ayat (2) huruf b Peraturan Bupati Bone Nomor 41 Tahun 2022 Tentang Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa yang mana Calon Kepala Desa terpilih adalah calon yang memperoleh suara terbanyak berdasarkan hasil penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara pada wilayah pemilihan yang lebih luas, maka mengingat Wilayah Pemilihan II lebih luas dari pada Wilayah Pemilihan I maka Panitia Pemilihan Kepala Desa Rappa seharusnya cukup menilik Hasil Rekapitulasi saja.
Dengan demikian karena Wilayah Pemilihan II lebih luas dari pada Wilayah Pemilihan I maka Samsul Alam, SE memperleh 197 suara sedangkan Busra hanya 118 sehingga yang harus ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa Rappa terpilih adalah Samsul Alam SE.
Masalah yang kedua daftar pemilih tetap (DPT), bukan satu-satunya penentu hak warga desa ikut mencoblos pada pemilihan, pemilih yang belum terdaftar dalam DPT tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP elektronik atau surat keterangan dari instansi berwenang.
Seharusnya panitia Pemilihan Kepala desa menyediakan Daftar Pemilih Khusus sebagai daftar pemilih yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) akan tetapi memiliki identitas kependudukan.
Akan tetapi Ketika Sdr. A Jamaluddin hendak meminta Surat Suara dengan menunjukkan KTP pihak Panitia Pemilihan Kepala Desa menolak dengan alasan DPT sudah ditetapkan dan tidak bisa dirobah oleh Panitia PPKD;
Masalah yang ketiga adalah Pemilih H. Andi Sirajuddin bermaksud meminta diganti surat suara yang rusak dengan surat suara yang baru pada mulanya Panitia Pemilihan Desa hendak memberikan surat suara pengganti akan tetapi salah seorang hansip yang ikut ke rumah H. Andi Sirajuddin melarang sehingga Panitia Pemilihan Kepala Desa pun tidak jadi memberikan Surat Suara yang baru sebagai pengganti Surat Suara yang rusak kepada H. Andi Sirajuddin.
Perlu diketahui menurut Mahmud, Panitia sudah menyiapkan surat suara cadangan sebanyak 10 % untuk mengganti surat suara yang rusak sebagaimana Pasal 82 ayat (2) Peraturan Bupati Bone Nomor 41 Tahun 2022 Tentang Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa menyatakan :
Surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicetak sejumlah Pemilih Tetap dan ditambah 10% (sepuluh perseratus) untuk cadangan mengganti surat suara yang rusak.
Sementara Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Andi Gunadil Ukra, membenarkan hal tersebut.
“Iya sudah ada suratnya pemberitahuannya masuk di Kantor BPMD terkait masalah gugatan pilkades Rappa Tonra di PTUN Makassar” sebutnya.
Komentar