oleh

Rismono Sarlim, Kritisi Pengadaan Randis pada Dinas PU dan Penataan Ruang

BONE, KARYARAKYATKU.COM– Pengadaan Kendaraan Dinas pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang (PU dan Pur) Kabupaten Bone Sulawesi Selatan dalam Rancanagan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah RAPBD) Kabupaten Bone 2019.

Pengadaan Randis tersebut mendapat sorotan tajam dari beberapa anggota Badan Anggaran (Bangar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone.

Rismono Sarlim, Politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kabupaten Bone ini menilai bahwa pengadaan Randis untuk Kadis PU dan Pur, tidak mencerminkan asas efisiensi dan efektifitas anggaran.

Sekretaris Komisi IV DPRD Bone ini, menilai bahwa penganggaran Randis sebaiknya dialihkan pada yang lain yang bisa bermanfaat pada masyarakat.

Dan penganggarannya dinilai terlalu mahal kalau yang mau dibeli oleh Kadis PU dan Pur jenis Inova.

Rismono mengungkapkan dari data yang ada jenis Inova harganya hanya sekitar RP.330 juta sementara anggaran untuk pembelian Randis yang diusulkan Kadis PU dan Pur dalam RAPBD sebesar RP.470 juta.

Sementara Kadis PU dan PUR, Ir. Khalil Syihab, menjelaskan bahwa Pengadaan Randis untuk Kendaraan Dinas Kepala Dinas.

“Saya usulkan anggaran ini, karena selama ini belum pernah ada pembelian Mobil Dinas untuk Kepala Dinas PU dan Pur,” akunya

Lanjut dia katakan, Kendaraan yang saya pakai saat ini masih kendaraan yang penganggarannya saat masih saya masih Kadis di Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) dan itulah saya pakai sampai sekarang.

Bukan cuma Randis yang dikritisi, Rismono juga mengkeritisi ada penganggaran sosialisasi Peraturan Daerah (Perda).
Dalam paparannya , kadis PU dan Pur menyebutkan, bahwa ada dua perda yang nantinya akan disosialisasikan.

Rismono membantah ada dua perda di 2019, karena rancangan yang masuk pada Badan perancang Peraturan Daerah hanya satu, yakni Perubahan Perda atas Perda Tata Ruang Kabupaten Bone 2013.

“Yang ada Prolegdanya di Dinas PU dan Panataan Ruang kan hanya satu yakni Perubahan atas Perda Tata Ruang Kabupaten Bone 2013, kenapa ada dua perda yang mau disosialisasikan,”pungkasnya.

Andi Basri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *