BONE, KARYARAKYATKU.COM– Kabupaten Bone merupakan kabupaten dengan jumlah
penduduk terbesar kedua di Sulawesi Selatan (Sulsel) setelah Kota Makassar.
Penduduk Kabupaten Bone sudah di atas 800,000 jiwa dengan jumlah wajib Kartu Tanda
Penduduk ( KTP) sekitar 543.646.
Dari Jumlah tersebut, masih ada sekitar 6.000. (Enam Ribu) wajib KTP yang belum
melakukan perekaman.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DUkcapil) Kabupaten Bone Drs.Andi Darmawan Paelori, M.Si pada saat Rapat dengar pendapat dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone di Ruang Badan Anggaran (Banggar), Rabu (12/12/2018).
Lanjut Dia Katakan, dari enam ribu Wajib KTP yang belum melakukan perekaman tersebar di 27 Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Bone, dan ada juga beberapa wajib KTP masih berada di luar Kabupaten Bone.
Dia menghimbau kepada wajib KTP yang belum melakukan perekaman untuk segera melakukan perekaman di Kantor Camat dimana wajib KTP berdomisili dan atau Kantor Camat terdekat.
Masih kata Andi Darmawan, Jadi tidak perlu berbondong-bondong ke Kantor Dinas Dukcapil kalau hanya untuk perekaman, karena setiap kecamatan sudah tersedia alat perekaman KTP dan peryaratannya sangat mudah, yakni hanya membawa Kartu Keluarga
(KK) asli.
“Kalau misalnya di Kantor Camat tersebut peralatan lagi tidak bagus bisa melakukan perekaman pada Kantor kecamatan yang terdekat dimana wajib KTP berdomisili,”jelasnya.
Andi Darmawan optimis dari 6.000 Wajib KTP yang belum melakukan perekaman, akan selesai paling lama dua bulan kedepan, sepanjang wajib KTP tersebut mau melakukan perekaman.
Daftar dan Jumlah wajib KTP, pihak Dukcapil Bone sudah menyerahkan ke penyelenggara pemlihan umum yakni Komisi Pelimihan Umum (KPU) Kabupaten Bone, dan bahkan KPU Kabupaten Bone sudah menetapkannya dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilhan Umum 2019 mendatang.
Rapat dengar Pendapat Komisi I dipimpin Ketua Komisi I Drs. Andi Amin Mangungsara yang dihadiri Ketua KPU Bone, Kadis Dukcapil dan Komisioner Bawaslu.
Andi Amin Mangungsara, menyebutkan kenapa Komisi I panggil Dukcapil, karena kita mau mengetahui dengan pasti apa semua Wajib KTP bisa melaksanakan atau menggunakan hak pilihnya nanti di Pemilu 2019 mendatang.
Karena dalam regulasi pada Pemilu 2019 nanti Surat Keterangan (Suket) penduduk tidak bisa digunakan untuk menyalurkan hak pilihnya, dan yang bisa menggunakan hak pilihnya hanya pemegang e KTP.
Laporan Andi Basri
Komentar