oleh

Masyarakat Pattirosompe SibuluE, Bone Tuntut Kadesnya Diganti. Firman Batari, Belum Bisa Diganti Proses Hukum Masih Berjalan.

BONE, KARYARAKYATKU.COM– Kasus Prona yang membelit Kepala Desa Pattirosompe
Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone Sulawesi Selatan AM, yang mengantarkan AM diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar, AM dijatuhui hukuman satu tahun penjara.

Masyarakat menuntut Kades Pattirosompe untuk dilakukan pergantian sementara. Hal tersebut terungkap dalam Rapat dengar pendapat yang dilakukan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone, Selasa (11/12/2018) di Ruang Kerja Komisi I, yang menghadirkan, Camat Sibulue, Ketua BPD Desa Pattirosompe, Bagian Hukum Setda Bone, pihak BPMD dan pihak yang menginginkan Kades Pantirosompe diganti.

Penasehat Hukum AM, Firman Batari, SH, MH melakukan upaya banding, setelah keluar banding menguatkan putusan pengadilan Tipikor tingkat pertamaa.

penasehat hukum AM, kembali mengajukan kasasi di Mahkamah Agung dan prosesnya sementara berjalan. Hal tersebut diunkapkan Firman Batari, menanggapi adanya pihak-pihak yang mendesak agar Kades Pattirosompe diberhentikan sementara,

Perlu dipahami bahwa asas praduga tak bersalah perlu dijunjung tinggi dalam penegakan hukum, dimana klien saya AM sebagai Kades Pattirosompe masih dalam proses peradilan dan belum ada putusan ingkra yang bisa dijadikan alasan pemerintah daerah Kabupaten Bone untuk menggantikan AM sebagai Kades di Pattirosompe.

Tentu dalam konsideran untuk melakukan pergantian baik sementara maupun tetap harus punya dasar hukum yang jelas dan mengikat untuk  dipedomani Pemerintah Kabupaten Bone untuk melakukan pergantian.

“Kalau tidak ada dasar hukumnya kemuadian klien saya diganti oleh Pemerintah Daerah misalnya, tentu kami melakukan perlawan di Peradilan Tata Usaha Negara,”tegasnya

“Intinya adalah klien saya AM belum bisa diganti sebagai Kades di Panttirosompe Sibulue Bone,”jelasnya.

Lanjut Firman Batari, Klien saya tidak pernah ditahan selama dalam proses mulai dari penyidikan sampai persidangan, sehingga AM tetap melaksanakan tugasnya sebagai Kades.

Dalam Rapat dengar pendapat di Komisi I DPRD Bone, pihak Badan Permberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Bone belum juga menerim pemberitahuan dari instansi penegak hukum yang menangani perkara tersebut.

“sampai saat ini pihak BPMD Kabupaten Bone belum pernah menerima surat dari instantasi penegak hukum yang menangani perkara Kades Pattirosompe,”ujar Andi Risna, Kabid Pemdes BPMD.

Bukan hanya BPMD yang tidak menerima pemberitahuan dari intansi penegak hukum akan tetapi Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bone juga belum menerima apa-apa terkait masalah Kades Pattirosompe, Sibulue Bone,

“Bagian Hukum Setda Bone belum juga menerima surat dari instasi penegak hukum terkait masalah Kades Pattirsompe, sehingga tidak punya dasar untuk mengajukan pergantian Kedes tersebut,”jelas Kasubag Hukum, Andi Erni Dahlan,

Sementara Masyarakat Pantirosompe menuntut agar Kades Pantirosompe diberhentikan sementara. Melalui juru bicaranya Abdul Kahar, bahwa merujuk pada Permendagri 82 tahun 2015, pada Mendagri tersebut, dia mengatakan, ketika kepala desa ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi maka harus diberhentikan sementara dari jabatannya.

Laporan Andi Basri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *