BONE, KARYARAKYATKU.COM–Aksi Mahasiswa Himpan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang
Kabupaten Bone yang menuntut pihak Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bone yang menaikkan Tarif air minum agar segera dicabut, karena kenaikan itu dinilai melanggar Permendagri Nomor 71 tahun 2016.
Kenaikan tarif air PDAM Wae Marung Bone, menurut Direktur PDAM Bone Sulawesi Selatan yang ditemui di Kantor PDAM beberapa waktu lalu menyebutkan, bahwa kenaikan tarif air PDAM Bone merujuk pada keputusan Bupati Bone Nomor 1235 Tahun 2008 Tentang penyesuaian tarif air minum PDAM Kabupaten Bone.
Keputusan Bupati Nomor 1235 Tahun 2008 Tentang Penyesuaian tarif air minum PDAM Wae Manurung Kabupaten Bone tidak bisa dijadikan dasar untuk menaikkan tarif air PDAM, karena jelas sudah bertentangan dengan Permendagri Nomor 71 Tahun 2016, jelas aktifis HMI Iwan Taruna.
Tentu dengan terbitnya Permendagri 71 Tahun 2016, menurut Iwan Taruna menganulir Permendagri Nomor 23 Tahun 2006 dimana saat itu Bupati Bone merujuk pada Permendagri 23 tahun 2006 sebagai rujukan untuk penyesuaian tarif air PDAM Wae Manurung Kabupaten Bone.
Kemudian dalam keputusan Bupati Bone 1235 tahun 2008 pada pada Diktum ketiga hanya sampai pada tahun 2010.
Sehingga sangatlah jelas kenaikan tarif air minum PDAM Wae Manurung Kabupaten Bone pada bulan September 2018 tidak berdasar dan cacat hukum.
Praktisi Hukum Andi Harum Nur, SH mengungkapkan kalau Direktur PDAM menaikkan tarif Air PDAM Wae Marung Bone sebesar 52 persen karena dasarnya adalah Kepusan Bupati 1235 Tahun 2008 lalu, itu sudah tidak sah.
Masih menurut Harum Nur, Kenapa saya katakan tidak sah, karena jelas dalam Surat Keputusan Bupati Bone 1235 Tahun 2008, ada batas waktu tertulis hanya 2009 sampai 2010, sehingga kenaikan tarif air PDAM 2018 cacat hukum.
“Kalau Direktur PDAM menaikkan tarif air karena merujuk pada Surat Keputusan Bupati Bone 1235 Tahun 2008, maka sangat jelas bahwa itu cacat hukum, karena pada konsideran menutuskan pada Diktum ketiga sangat jelas menyebutkan hanya sampai 2010, sehingga kalau ada kenaikan setelah 2010 maka jelas cacat hukum,”tegasnya saat ditemui di Cafe Azzahrah Watampone, Selasa (11/12/2018).
Sementara Kabag Hukum Pemda Bone, Anwar, S,H,.M.H saat menerima demo Mahasiswa HMI Cabang Bone beberapa waktu lalu menyebutkan akan mengkaji ulang atas kenaikan tarif PDAM Bone, dan Bupati Bone Andi Fahsar M Padjalangi belum pernah mengeluarkan SK tentang kenaikan tafir air PDAM Bone.
laporan Andi Basri
Komentar