oleh

Tidak Qourum, Pembahasan Ranperda Molor

BONE, KARYARAKYATKU.COM– Beberapa minggu lalu, Pemerintah Kabupaten Bone telah
menyerahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Bone

Empat Ranperda yang dimaksud adalah Ranperda tentang Bantuan Hukum bagi Orang Miskin, Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategi Kabupaten (KSK) Kawasan Malusetasi Tahun 2017-2037 dan Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Awangpone Tahun 2017-2036. Dan satu Ranperda inisiasi DPRD Bone yakni Ranperda tentang Tanggung jawab Sosial Perusahaan.

Untuk membahas lima Ranperda, DPRD Kabupaten Bone membentuk tiga Panitia khusus
(Pansus).

Pantauan Karya Rakyatku.com, ke tiga pansus  tersebut sudah dua kali melakukan rapat akan tetapi tidak pernah memenuhi qourum, sehingga pembahasan lima Ranperda tidak dilanjutkan.

Rabu (26/12/2018) Rapat Pansus dilanjutkan, akan tetapi banyak anggota pansus tidak hadir, sehingga tidak memenuhi qourum dan akhirnya ketiga Pansus tidak bisa melanjutkan pembahasannya.

Informasi yang diperoleh dari Sekretariat DPRD Bone menyebutkan, bahwa anggota Pansus sudah diberitahukan, baik melalui surat, maupun melalui pesan singkat dan WahsAp masing-masing.

Ketidak hadiran beberapa anggota pansus mendapat sorotan dari berbagai pihak.Aktfis LSM Sorot Sulawes Selatan And Padli, menyebutkan ketidakhadiran beberapa anggata Pansus untuk membahas lima Ranperda perlu dipertanyakan.

Kenapa mereka tidak hadir, sementara tugas yang melekat pada diri mereka sangat jelas, yakni tupoksinya hanya tiga, fungsi Budgeting, pengawasan dan legislasi.

“Kalau beberapa anggota DPRD Bone khususnya anggota Pansus tidak datang untuk membahas Ranperda, berarti mereka melalaikan atau tidak menjalankan fungsi legislasinya, dan hal itu Badan
Kehormatan harus bertindak,”jelasnya.

Masih kata dia, Ranperda dibuat untuk kepentingan Rakyat, sementara anggota DPRD adalah perwakilan Rakyat, dan merekalah yang harus membahas dan menyuarakan kepentingan rakyat, justru jangan kepentingan rakyat diabaikan.

“Kalau Ranperda tidak dibahas karena ada anggota Pansus tidak hadir berarti mengabaikan kepentingan rakyat dan melalaikan atau tidak menjalankan fungsinya legislasinya sebagai anggota DPRD,”pungkasnya.

Laporan Andi Basri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *