oleh

Rekomendasi Dinas Sosial Tidak Berlaku Lagi di BPJS.

BONE, KARYARAKYATKU.COM–Surat edaran Badan Penyelenggara Kaminan Sosial Nomor 6610/VII/2018, hal tidak diberlakukannya surat rekomendasi Dinas Sosial sebagai surat pendaftaran peserta PBPU beserta anggota keluarganya.

Merujuk dari surat edaran tersebut, maka masyarakat biasa yang sampai saat ini belum mempunyai kartu KIS ketika sakit tidak bisa lagi mendatangi Dinas Sosial setempat untuk mendapatkan Rekomendasi untuk mengambil atau menjadi peserta Jaminan Sisial.

Dicabutnya rekomendasi dari Dinas Sosial sejak 18 Desember 2018 sehingga masyarakat yang yang menderita atau yang akan menggunakan pasilitas kesehatan tidak bisa lagi dilayani dan harus masuk pada pelayanan swasta.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone, usai melakukan kunjungan kerja (Kunker) terkait berlakukanya surat edaran BPJS di Puskesmas Kajuara Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Selasa (8/1/2019).

BPJS tidak lagi melayani peserta Bukan Pekerja dan pekerja bukan penerima upah (PBPU) alias masyarakat umum.

Yang menjadi pertanyaan besar Rismono, masyarakat Indonesia banyak yang pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan Bukan pekerja (BP), sehingga masyarakat biasa tidak lagi dilayani, walaupun dia kondisi sebenarnya harus menerima manfaat dari BPJS.

Masyarakat yang sakit tanpa BPJS sudah tidak dapat lagi dilayani oleh pasilitas kesehatan walaupun mereka mempunya rekomendasi dari Dinas Sosila sebagai orang sebenarnya harus menerima manfaat dari BPJS.

Keluarnya surat edaran tersebut, masyarakat yang belum mendapatkan kartu BPJS atau semacamnya menjadi risauh dikarenakan aturan yang tidak lagi memihak pada masyarakat umum terlemih masyarakat tidak mampu yang kebetulan saja tidak punya kartu KIS.

Komisi IV akan mempertanyakan kebijakan itu pada BPJS provnesi dan Pusat, karena nantinya banyak anggran Diknas tidak digunakan karena surat edaran tersebut.

Sekadar diketahui Surat edaran terebut ditandatangani Depti Direksi Bidang Kepesertaan BPJS, Bona Evita

Laporan Andi Basri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *