BONE, KARYARAKYATKU.COM–Setelah Komisi Pemilihan Umum menetapkan Daftar Pemilih
Tetap Hasil Perbaikan (DPTH) 2, sudah bisa dilakukan kalkulasi harga satu kursi di
Lima Daerah Pemilihan (Dapil) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 17 April 2019
mendatang.
Dapil IV yang meliputi enam Kecamatan yakni Kecamatan Ulaweng, Amali, Bengo,
Lappariaja, Lamuru dan Tellu limpoe dengan jumlah DPTHP 2 sebanyak 102.595
pemilih.
Dapil IV menyediakan Delapan kursi untuk anggota DPRD Kabupaten Bone, dan
diperebutkan lebih 100 Calon legislatif (Caleg).
Melihat jumlah DPTHP 2 dengan jumlah kursi yang disedikan di Dapil IV, maka nilai
satu kursi adalah 102.595 dibagi delapan yakni satu kursi senilai 12.824 suara.
Dapil II, yakni Kecamatan Barebbo, SibuluE, Cina, Ponre, Mare dan Kecamatan Tonra.
Setelah Dapil IV kursi termahal berikutnya adalah Dapil II, DPTHP 2 sebanyak
100.095, dapil ini menyediakan Delapan kursi, sehingga nilai satu kursi yakni
12.511 suara.
Kemudian Dapil III, menyediakan sembilan kursi sementara jumlah DPTHP 2 sebanyak
110.735 dan nilai satu kursi 12.303 suara. Kecamtan di Dapil III ada enama
Kecamatan, yakni Salomekko, Kajuara, Patimpeng, Kahu, Bontocani dan Kecamatan
Libureng
Dapil V nilai satu kursi yakni 11.309 suara dari DPTHP 113.099 dan dapil ini
menyediakan sepuluh kursi. Dapil V meliputi Kecamatan Awangpone, Cenrana,
Tellusiattinge,Dua Boccoe dan Kecamatan Ajangale
Dapil termurah perolehan kursinya yakni Dapil I, yakni hanya 10.803 suara untuk
satu kursi Dapil I dengan jumlah DPTHP 2 sebesar 108.046 dengan kursi tersediah
10. Dapil ini meliputi Kecamatan Tanete Riattang, Tanete Raiattang Barat, Tanete
Riattang Timur dan Palakka.
Laporan Andi Basri
Komentar