KARYARAKYATKU.COM- BONE– Gegara menggunakan Mobil Dinas saat menghadiri silaturrahmi yang digelar di Lapangan Persibo Watampone yang dihadiri Calon Wakil Presiden Republik Indonesia Sandiaga Salahuddin Uno beberapa bulan lalu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone, Andi Samsidar harus berurusan dengan penegak hukum.
Politisi Partai Gerindra ini harus menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Watampone, dimana pada sidang terakhir atau sidang putusan, Samsidar sesekali menunduk dan meneteskan air mata setelah hakim menjatuhkan putusan atas dirinya.
Majelis hakim yang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Watampone Surachmat, SH, MH menvonis terdakwa dengan Tiga bulan penjara dengan masa percobaan Lima bulan.
“Divonis Tiga Bulan penjara dengan masa percobaan Lima bulan,” kata Hakim ketua yang juga Ketua Pengadilan Negeri Watampone tersebut.
Selain divonis Tiga Bulan penjara dengan masa percobaan Lima bulan, terdakwa juga dihukum denda Rp.5 juta subsider dua bulan kurungan.
Hadir pada sidang Putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erwin Juma, SH (kasi Pidum Kejari Bone) dan Kuasa Hukum terdakwa Ali Imran, SH dan Andi Mallalengan, SH.
Sebelumnya terdakwa dituntut empat bulan penjara dengan masa hukuman percobaan enam bulan serta denda Rp.5 juta atau subsider kurungan dua bulan penjara.
Laporan Andi Basri
Komentar