KARYARAKYATKU.COM, WATAMPONE– Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat Paripurna Dewan dipimpin Ketua DPRD Bone, Drs Andi Akbar Yahya, MM dan dihadiri anggota Dewan lainnya, berlangsung di Ruang Paripurna Dewan, Ahad, (24/3/2019).
Paripurna DPRD dihadiri Bupati Bone, Wakil Bupati Bone, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Furum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah undangan lainnya.
Tujuh Fraksi di DPRD Bone pada dasarnya menyetujui tiga Rnperda ditetapkan menjadi perda, ungkap Ketua DPRD Bone Andi Akbar Yahya saat memimpin Rapat Pripurna.
Walaupun hanya lima Fraksi yang hadir saat paripurna yakni Fraksi Fartai Golkar, Fraksi Nasdem, Fraksi FNBK, Fraksi PAN dan Fraksi Keadilan dan Persatuan, sementara dua fraksi lainnya yang tidak hadir namun sudah memberikan persetujaun adalah Fraksi Demokrat dan Fraksi Gerindra.
Kedua Fraksi tersebut tidak sempat hadir dalam Paripurna Dewan tapi kedua fraksi tersebut sudah memberikan persetujuan dan dua fraksi itu punya acara partai yang tidak bisa tidak dihadiri.
“Di DPRD Bone ada tujuh Fraksi namun dua fraksi tidak sempat hadir karena ada acara partai masing-masing, namun kedua fraksi Gerindra dan Demokrat sudah memberikan persetujuan untuk penetapan tiga Ranperda menjadi Perda,” jelas Andi Akbar Yahya.
Tiga Ranperda yang ditetapkan menjadi Perda yakni
1. Ramperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2018-2023
2. Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR)
3. Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok
Tiga Ranperda tersebut sudah dibahas masing-masing di Panitia Khusus (Pansus) dan ketiganya sudah layak ditetapkan menjadi Perda setelah dikonsultasikan di Biro hukum Pemerintah provensi Sulawesi selatan.
Penetapan Ranperda menjadi perda ditandai penyerahan Perda yang sudah ditetapkan dari Ketua DPRD Bone andi Akbar Yahya ke Bupati Bone Dr. Andi Fahsar M Padjalangi (advertorial)
andi basri
Komentar