WATAMPONE, KARYA RAKYATKU.COM– Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LP APBD) Kabupaten Bone 2018 telah diserahkan Bupati kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bone dalam Rapat Paripurna Dewan Jumat, (11/6/2019)
Sebagaimana lazimnya, proses diawali dengan penyerahan naskah LP APBD kemudian tanggapan Fraksi fraksi DPRD terhadap Naskah LP APBD dan dilanjutkan Jawaban Bupati terhadap tanggapan fraksi-fraksi.
Untuk melakukan pembahasan yang mendalam terhadap LP APBD ada beberapa mekanisme yang harus dilalui seperti pembahasan ditingkat Badan Anggaran (Banggar).
Di Banggar inilah ditelisik LP APBD, apakah layak untuk dilanjutkan atau tidak dan di Banggar ini juga ditentukan apakah LP APBD dibahas melalui Komisi-komisi, Gabungan Komisi atau dibahas melalui Panitia khusus (Pansus).
Hal tersebut diungkapkan Saipullah latif, saat menyanggah pendapat Ketua DPRD Bone Andi Akbar Yahya yang mau menetapkan mekanisme pembahasan melalui Komisi-komisi saat memimpin Paripurna Senin (17/6/2019).
Politisi Senior Partai Bulan Bintang (PBB) menyebut bahwa dalam mekanisme pembahasan LP APBD, setelah Bupati melakukan Jabawan terhadap tanggapan fraksi-fraksi terhadap nota LP APBD, tidak boleh ada proses yang dilewatkan dan semua proses tersebut harus dilalui sehingga prosesnya sempurna.
“Dalam proses pembahasan LP APBD ada mekanisme yang terlewatkan maka produk yang dihasilkan pasti cacat juridis,”tegasnya.
Dan mekanisme yang dimaksud anggota DPRD dari Dapil IV ini menyebut harus dilewati dan tidak ada yang terlewatkan sesuai amanat yang ada pada Tata tertib DPRD Bone, khususnya Pasal 21.
Lanjutnya Pasal 21 pada ayat (1), Banggar Membahas Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Rancangan Perda sebagai mana dimaksud pada pasal 16 ayat 2 huruf d. (2) Rancangan perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Bupati dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK. (3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling rendah
meliputi a,Laporan Realisasi anggaran, b,Laporan perubahan saldo anggaran lebih, c. Neraca, d. Laporan operasional, e. Laporan arus kas, f. Laporan perubahan ekuitas, g. Catatan atas laporan keuangan.
Sementar Ketua DPRD Bone menyebut bahwa, mekanisme pembahasan LP APBD tidak perlu melalui Banggar, Ranperda yang harus melalui Banggar adalah pembahasan APBD baik APBD Pokok maupun APBD perubahan, karena di Ranperda itu ada KUA PPAS yang mau dibahas.
Andi Agus, Aktivis LSM Sorot Sulawesi Selatan, menilai bahwa apa yang diperdebatkan antara Ketua DPRD Bone dan Anggota DPRD Saipullah latif, sebenarnya tidak perlu terjadi, karena semua mekanisme pembahsan sudah diatur dan termuat dalam Tata tertib DPRD.
“Kalau ada perdebatan seperti itu bisa menimbulkan pertanyaan, karena yang membuat Tatib DPRD adalah anggota DPRD juga, tentu apa yang termuat dalam Tatip sudah sempurna dan tidak perlu lagi diperdebatkan,”pungkasnya. (aba)
Komentar